Ijma'



Sumber Hukum Islam Yang Ke-3 “Ijma”
1.      Pengertian Ijma’
Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang  yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.”
Menurut istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma.
Adapun pengertian ijma’ dalam istilah teknis atau istilah syar’I terhadap perbedaan itu terletak pada segi siapa yang melakukan kesepakatan itu. Perbedaan rumusan pada segi siapa yang melakukan kesepakatan itu. Perbedaan rumusan ini dapat dilihat dalam beberapa rumusan atau definisi ijma’ sebagai berikut:
a)      Al Ghazali
Merumuskan “Kesepakatn Umat Muhammad SAW secara khusus atas suatu urusan agama. Meskipun dalam Istilah ini dikhususkan kepada Umat Nabi Muhammad, namun mencakup jumlah luas yaiutu seluruh Umat Nabi Muhammad atau Umat Islam. Pandangan Iman Al-Ghazali ini mengikuti pandangan Imam Syafi’I yang menetapkan Ijma’ itu sebagai kesepakatan umat. Hal ini tampaknya didasarkan pada keyakinan bahwa yang terhindar dari kesalahan hanyalah Umat secara keseluruhan, bukan perorangan. Namun pandangan Imam Syafi’I ini mengalami perubahan dan perkembangan datangnya pengikut dikemudian hari”.
b)      Al-Amidi
Merumuskan “Ijma adalah kesepakatan sejumlah Ahlul Wal ‘aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari Umat Muhammad pada suatu masa atas suatu hukum kasus.”
Imam Al-Amidi membatasi Ijma’ itu pada kesepakatan orang-orang yang mempunyai fungsi sebagai pengungkat dan pengikut atau para ulama yang membimbing kehidupan-kehidupan keagamaan Umat islam. Dalam hal ini oarng awam tidak diperhitungkan kesepakatannya. Namu lebih lanjut terlihat, bahwa Al-Amidi masih memberikan kemungkinan masuknya orang awam dalam penetapan Ijma’ dengan ketentuan trlah mapu membuat hukum.
c)            Definisi yang berbeda secara substantial adalah apa yang dikemukakan ulama syi’ah, mereka tidak menitiberatkan pada kita “semua”, tetapi cukup pada kelompok atau beberapa orang asalkan kelompok itu mempunyai wewenang dalam menetapkan hukum. Untuk tujuan ini Ulama Syi’ah merumuskan definii Ijma sebagai berikut: “Ijma adalah kesepakatan suatu komunitas yang kesepakatan mereka memiliki kekuatan dalam menetapkan hukum syara’”
Ulama syi’ah tidak mengharuskan menyeluruh dan mencukupkan dengan kesepakatan kelompok, karena menurut mereka kesepakatan kelompok ini bukan untuk menetapkan hukum tersendiri, diluar apa yang ditetapkan Al-qur’an dan sunnah, yaitu ucapan atau perbuatan seseorang yang dianggap mashum atau terbebas dari dosa yang dalam hal ini, menurut mereka adalah Nabi Muhammad dan Ahlul bait (keturunan dari Fatimah serta Hasan dan Husain).
d)     Ibnu Hazmin
Ijma’ adalah kesepakatan umat Islam tentang nash, baik dari Al-qur’an maupun Sunnah.
e)      Al-Nazham
Ijma’ adalah semua perkataan yang hujabnya tidak dapat dibantah. Maksunya (Setiap ucapan atau pendapat yang dapat ditegakan sebagai hujjah syari’iyah, meskipun ucapan seseorang. Rumusan yang kelihatannya tidak sejalan dengan arti lughawi yang mengartikan Ij ma’ srtinya “kesepakatan” itu kelihatannya merupakan kompromi dan pemanduan antara ketidaksetujuan Nazhum untuk menetapkan kesepakatan Ahl-al halli wa al-aqli sebagai hujjah dan persetujuan dengan mendapat ulama yang mengharamkan atau menentang Ijma’.
f)       Abdul Wahab Khallaf
Ijma’ adalah consensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasulullah wafat atas suatu hukum syara’ mengenai suatu kasus. Dari rumusan tersebut, jelas bahwa Ijma’ itu adalah kesepakatan, dan yang sepakat disini adalah semua mijtahid muslim, berlaku dalam suatu masa tertentu sesudah wafatnya Nabi. Disini ditekankan “Sesudah wafatnya Nabi” kerena selama Nabi masih hidup, Al-qur’an kemungkinan masih turun dan Nabi sendiri sebagai tempat bertanya tentang hukum syara, sehingga tidak diperlukan adanya Ijma’. Ijma’ disini berlaku dalam setiap masa oleh seluruh mujtahid yang ada pada masa-masa itu, dan bukan berarti mujtahid semua masa sampai hari kiamat.

2.   Macam-Macam Ijma’
1.      Pembagian Ijma’ ditinjau dari segi pembentukannya
Ø  Ijma’ Sharih/Nuthqi (Ijma’ secara jelas/melalui penuturan), yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap hukum suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan dengan cara memberi fatwa atau mempraktekkannya.
Ø  Ijma’ Sukuti (diam dan tidak membantah pendapat yang ada), yaitu sebagian mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dari hukum suatu peristiwa dengan memfatwakannya atau mempraktekkannya, sedangkan sebagian mujtahid yang lain tidak menyatakan persetujuannya dan tidak pula menentangnnya. Ijma’ sharih merupakan ijma’ yang hakiki, sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyah. Pendapat tersebut dikemukakan oleh jumhur ulama. Sedangkan ijma’ sukuti adalah merupakan ijma’ i’tibari (relatif) lantaran mujtahid yang tidak memberi tanggapan belum tentu menunjukkan pada sikap setuju. Dengan demikian tidak menjamin adanya kesepakatan atau ijma’, yang akibatnya selalu dipertentangkan kehujjahannya. Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dkatakan sebagai hujjah, disamping ijma’ sukuti itu anya merupakan pendapat sebagian mujtahid.

2.      Pembagian Ijma’ ditinjau Dari Segi Macam-macamnya
Ø  Ijma’ Al-Madinah (Kesepakatan Masyarakata Madinah) adalah Ijma’ yang dilakukan oleh kalangan sahabat atau tabi’in yang berada di Madinah.
Ø  Ijma’ Ahl Haramain (Kesepakatan masyarakat Makkah dan Madinah), sebagian ulama berpendapat, kesepakatan masyarakat dari kedua wilayah Makkah dan Madinah merupakah hujjah. Pendapat ini berasal dari keyakinan bahwa ijma’ terbentuk hanya pada masa sahabat, sementara Makkah dan Madinah adalah dua wilayah yang banyak didiami para sahabat, maka kesepakatan yang lahir dar kedua wilayah tersebut tentu juga menjadi hujjah.
Ø  Ijma’Ahl Al-Mishrain (kesepakatan Masyarakat Dua Kota “Basrah dan Kuffah”)
Sama halnya dengan Ijma’ ahl haramain, mereka yang berpendapat bahwa ijma’ ahl al-mishrain juga merupakan hujjah, mengemukakan alasan bahwa kedua kota ini merupakan konsentrasi domisili para sahabat Rasulullah SAW, sedangkan ijma’ hanya dapat berbentuk khusus pada zaman sahabat saja. Akan tetapi, alasan terakhir ini dapat dibantah oleh kenyataan bahwa para sahabat tidak hanya bermukim di Makkah dan Madinah, atau Basrah dan Kuffah saja, melainkan juga wilayah-wilayah lainnya, seperti di Irak, Yaman, dan Syam (Syria).
Ø  Ijma’ Asy-Syaikan/Ijma’ Al Khalifatain.
Ø  Ijma’ Al-Khulafa Al-Arba’ah/Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin (Kesepakatan Khalifah Yang Empat).
Ø  Ijma’ Al-Itrah (Kesepakatan Ahl Al-Bayt/Keluarga Nabi SAW)     

3.      Rukun Ijma’
*   Saat berlangsungnnya kejadian yang memerlukan adanya ijma’ terhadap sejumlah orang yang berkualitas mejtahid, karena kesepakatan ini tidak berarti bila yang sepakat itu hanya seseorang. Bila pada suatu masa tidak ada mujtahid sama sekali atau ada tapi hanya orang, maka ijma’ tidak dapat terlaksana secara hukum.
*   Semua mujtahid itu sepakat tentang hukum suatu masalah tanpa memandang kepada negeri asal, jenis dan golongan mujtahid, kalau yang mencapai kesepakatan itu hanya sebagian mujtahid, atau mujtahid kelompok tertentum wilayah tertebtu atau bangsa tertentu, maka kesepakatan itu tidak dapat disebut ijma’, karena ijma’ itu hanya tercapai dalam kesepakatan menyeluruh.
*   Kesepakatan itu tercapai setelah terlebih dahulu masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya sebagai hasil dan usaha ijtihadnya, secara terang-terangan baik pendapatnya itu dikemukakan dalam bentuk ucapan dengan mengemukakan fatwa tentang hukum kejadian itu, atau dalam bentuk perbuatan dengan memutuskan hukum dalam pengadilan kedududukannya sebagai hakim. Penyampaiannya pendapat itu mungkin dalam bentuk perseorangan yang kemudian ternyata hasilnya sama. Atau secara bersama-sama dalam satu majelis yang sesudah bertukar pikiran ternyata kesamaan pendapat.

4  .      Syarat-Syarat Ijma’
v Kesepakatan para mujtahid Islam. Maka, kesepakatan orang awam tidak dianggap ijma’. Begitu juga kesepakatan Islam belum mencapai derajat mujtahid fiqh, meskipun mereka berasal dari tokoh ulama dalam disiplin ilmu lain, sebab mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menalar dan mengambil dalil hukum perkara-perkara syariat Islam.
v Ijma’ harus merupakan hadil kesepakatan seluruh mujtahid meskipun Negara dan kebangsaan mereka berbeda.
v Hendaknya kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama mujtahid yang ada pada masa terjadinya masalah fiqihiyah dan pembahasan hukumnya.
v Kesepakatan para mujtahid itu hendaknya terus terjadi sesudah Rasulullah SAW. wafat.
v Kesepakatn itu hendaknya dinyatakan masing-masing nujtahid dengan terang dan jelas, baik dinyatakan secara pribadi maupun berkelompok dalam satu tempat, dimana sebelumnya juga terjadi perdebatan mengenai masalah yang ada.
v Kehendaknya kesepakatan para mujtahid diatas satu pendapat itu, harus benar-benar kesepakatn lahir dan batin, bukan formalnya saja, betul-betul terjadi kebutuhan pendapat atas suatu hukum.

   5.      Kehujjahan Ijma’
Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, makaijma’ tersebut menjadi hujjah yang qath’i (pasti), wajib diamalkan dan tidak boleh mengingkarinya, bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir. Di samping itu, permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya melalui ijma’, menurut para ahli ushul fiqh tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi berikutnya, karena hukum yang ditetapkan melalui ijma’ merupakan hukum syara’ yang qath’i dan menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ setelah al-Qur’an dan Sunnah.           
Alasan Jumhur Ulama ushul fiqh yang mengatakan bahwa ijma’ merupakan hujjah yangqath’i dan menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ adalah:
1.Firman Allah swt. Dalam surat al-Nisa’ ayat 59:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia kepada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman Kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
Menurut Jumhur Ulama ushul fiqh, lafal uli al-amr dalam ayat itu bersifat umum, mencakup para pemimpin di bidang agama (para mujtahid dan pemberi fatwa) dan dunia (pemimpin masyarakat, negara, dan perangkatnya). Ibn ‘Abbas menafsirkan uli al-amr ini dengan para ulama.
Ayat lain yang dikemukakan Jumhur Ulama adalah surat al-Baqarah,ayat 143, Ali Imran ayat 110, dan al-Syura ayat 10. Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111 M), mengemukakan ayat lain yang dijadikan Jumhur sebagai alasan kehujjahan ijma’ , yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 115.
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا
Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Menurut al-Ghazali, ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjadikan orang-orang yang tidak mengikuti cara-cara yang ditempuh umat Islam sebagai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, dan menentang Allah dan Rasul-Nya hukumnya haram.
2  .      Alasan Jumhur Ulama dari hadits adalah sabda Rasulullah saw.:

Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah. (H.R. al-Tirmidzi)
Dalam lafaz lain disebutkan:
إِنَّ أُمَّتِي لاَ يَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَلَةٍ
Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap suatu kesesatan.
Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ باِلجَمَاعَةِ وَإيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنََّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الإِثْنَيْنِ أَبْعُ
Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yang sendiri dan dengan dua orang lebih jauh. (HR At-Tirmidzi)
Lebih lanjut Rasulullah saw. bersabda:


منْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلاّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَالَ رَجُلٌيَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ؟ قَالَ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَم

Dari al-Harits al-Asy’ari dari Nabi SAW bersabda:’Siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya kecuali jika kembali. Seseorang bertanya,’ Wahai Rasulullah, walaupun dia sudah mengerjakan shalat dan puasa?’. Maka Rasulullah SAW menjawab:’Walaupun dia shalat dan puasa.’ (HR Ahmad dan at-Turmudzi)”.
Seluruh hadits itu menurut Abdul Wahhab Khalaf, menunjukkan bahwa suatu hukum yang disepakati seluruh mujtahid sebenarnya merupakan hukum umat Islam seluruhnya yang diperankan oleh para mujtahid mereka. Oleh sebab itu, sesuai dengan kandungan hadits-hadits di atas, tidak mungkin para mujtahid tersebut melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Apabila seluruh umat telah sepakat melalui para mujtahid mereka maka tidak ada alasan untuk menolaknya.
6.      Fungsi Ijma’
Yang dimaksud fungsi ijma’ di sini adalah kedudukannya dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada dasarnya ijma’ itu, menurut ulama Ahl as-Sunnah mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum dengan sendirinya. Tetapi dalam pandangan ulama Syi’ah, ijma’ itu adalah hanya untuk menyingkapkan adanya ucapan seseorang yang ma’shum. Dalam hal ini terlihat ada dua pandangan yang berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’ dilihat dari sudut pandangan masing-masing kelompok.         
Dalam pandangan ulama yang berpendapat bahwa untuk kekuatan suatu ijma’ tidak diperlukan sandaran atau rujukan kepada suatu dail yang kuat, ijma’ itu berfungsi menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang telah dianugrahkan kepada ulama yang melakukan ijma’tersebut. Dalam pandangan ini tampak bahwa kedudukan dan fungsi ijma’ itu bersifat mandiri.        
Dalam pandangan ulama yang mengharuskan adanya sandaran untuk suatu ijma’ dalam bentuk nash atau qiyas, maka ijma’ itu berfungsi untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadikan sandaran itu. Melalui ijma’ dalil yang asalnya lemah atau zhanni menjadi dalil yang kuat atau qath’i, baik dalil itu berbentuk nash atau qiyas.

Komentar