Ijma'
Sumber Hukum Islam Yang Ke-3 “Ijma”
1.
Pengertian
Ijma’
Ijma`
menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal,
seperti perkataan seseorang yang berati “kaum itu telah sepakat
(sependapat) tentang yang demikian itu.”
Menurut
istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari
peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh
ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang
pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada
waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan
bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada
permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun
kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat
dikatakan ijma.
Adapun
pengertian ijma’ dalam istilah teknis atau istilah syar’I terhadap perbedaan
itu terletak pada segi siapa yang melakukan kesepakatan itu. Perbedaan rumusan
pada segi siapa yang melakukan kesepakatan itu. Perbedaan rumusan ini dapat
dilihat dalam beberapa rumusan atau definisi ijma’ sebagai berikut:
a) Al
Ghazali
Merumuskan
“Kesepakatn Umat Muhammad SAW secara khusus atas suatu urusan agama. Meskipun
dalam Istilah ini dikhususkan kepada Umat Nabi Muhammad, namun mencakup jumlah
luas yaiutu seluruh Umat Nabi Muhammad atau Umat Islam. Pandangan Iman
Al-Ghazali ini mengikuti pandangan Imam Syafi’I yang menetapkan Ijma’ itu
sebagai kesepakatan umat. Hal ini tampaknya didasarkan pada keyakinan bahwa
yang terhindar dari kesalahan hanyalah Umat secara keseluruhan, bukan
perorangan. Namun pandangan Imam Syafi’I ini mengalami perubahan dan
perkembangan datangnya pengikut dikemudian hari”.
b) Al-Amidi
Merumuskan
“Ijma adalah kesepakatan sejumlah Ahlul Wal ‘aqd (para ahli yang berkompeten
mengurusi umat) dari Umat Muhammad pada suatu masa atas suatu hukum kasus.”
Imam
Al-Amidi membatasi Ijma’ itu pada kesepakatan orang-orang yang mempunyai fungsi
sebagai pengungkat dan pengikut atau para ulama yang membimbing
kehidupan-kehidupan keagamaan Umat islam. Dalam hal ini oarng awam tidak
diperhitungkan kesepakatannya. Namu lebih lanjut terlihat, bahwa Al-Amidi masih
memberikan kemungkinan masuknya orang awam dalam penetapan Ijma’ dengan
ketentuan trlah mapu membuat hukum.
c)
Definisi yang berbeda secara substantial adalah
apa yang dikemukakan ulama syi’ah, mereka tidak menitiberatkan pada kita
“semua”, tetapi cukup pada kelompok atau beberapa orang asalkan kelompok itu
mempunyai wewenang dalam menetapkan hukum. Untuk tujuan ini Ulama Syi’ah
merumuskan definii Ijma sebagai berikut: “Ijma adalah kesepakatan suatu
komunitas yang kesepakatan mereka memiliki kekuatan dalam menetapkan hukum
syara’”
Ulama
syi’ah tidak mengharuskan menyeluruh dan mencukupkan dengan kesepakatan
kelompok, karena menurut mereka kesepakatan kelompok ini bukan untuk menetapkan
hukum tersendiri, diluar apa yang ditetapkan Al-qur’an dan sunnah, yaitu ucapan
atau perbuatan seseorang yang dianggap mashum atau terbebas dari dosa yang
dalam hal ini, menurut mereka adalah Nabi Muhammad dan Ahlul bait (keturunan
dari Fatimah serta Hasan dan Husain).
d) Ibnu
Hazmin
Ijma’
adalah kesepakatan umat Islam tentang nash, baik dari Al-qur’an maupun Sunnah.
e) Al-Nazham
Ijma’
adalah semua perkataan yang hujabnya tidak dapat dibantah. Maksunya (Setiap
ucapan atau pendapat yang dapat ditegakan sebagai hujjah syari’iyah, meskipun
ucapan seseorang. Rumusan yang kelihatannya tidak sejalan dengan arti lughawi
yang mengartikan Ij ma’ srtinya “kesepakatan” itu kelihatannya merupakan
kompromi dan pemanduan antara ketidaksetujuan Nazhum untuk menetapkan
kesepakatan Ahl-al halli wa al-aqli sebagai hujjah dan persetujuan dengan
mendapat ulama yang mengharamkan atau menentang Ijma’.
f) Abdul
Wahab Khallaf
Ijma’
adalah consensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasulullah wafat
atas suatu hukum syara’ mengenai suatu kasus. Dari rumusan tersebut, jelas
bahwa Ijma’ itu adalah kesepakatan, dan yang sepakat disini adalah semua
mijtahid muslim, berlaku dalam suatu masa tertentu sesudah wafatnya Nabi.
Disini ditekankan “Sesudah wafatnya Nabi” kerena selama Nabi masih hidup,
Al-qur’an kemungkinan masih turun dan Nabi sendiri sebagai tempat bertanya
tentang hukum syara, sehingga tidak diperlukan adanya Ijma’. Ijma’ disini
berlaku dalam setiap masa oleh seluruh mujtahid yang ada pada masa-masa itu,
dan bukan berarti mujtahid semua masa sampai hari kiamat.
2.
Macam-Macam
Ijma’
1.
Pembagian
Ijma’ ditinjau dari segi pembentukannya
Ø
Ijma’ Sharih/Nuthqi (Ijma’ secara jelas/melalui
penuturan), yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap hukum
suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang
dilakukan dengan dengan cara memberi fatwa atau mempraktekkannya.
Ø Ijma’ Sukuti
(diam dan tidak membantah pendapat yang ada), yaitu sebagian mujtahid
menyatakan pendapatnya dengan jelas dari hukum suatu peristiwa dengan
memfatwakannya atau mempraktekkannya, sedangkan sebagian mujtahid yang lain
tidak menyatakan persetujuannya dan tidak pula menentangnnya. Ijma’ sharih merupakan
ijma’ yang hakiki, sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyah. Pendapat
tersebut dikemukakan oleh jumhur ulama. Sedangkan ijma’ sukuti adalah merupakan
ijma’ i’tibari (relatif) lantaran mujtahid yang tidak memberi tanggapan belum
tentu menunjukkan pada sikap setuju. Dengan demikian tidak menjamin adanya
kesepakatan atau ijma’, yang akibatnya selalu dipertentangkan kehujjahannya.
Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dkatakan
sebagai hujjah, disamping ijma’ sukuti itu anya merupakan pendapat sebagian
mujtahid.
2.
Pembagian Ijma’ ditinjau Dari Segi
Macam-macamnya
Ø Ijma’
Al-Madinah (Kesepakatan Masyarakata Madinah) adalah Ijma’ yang dilakukan oleh
kalangan sahabat atau tabi’in yang berada di Madinah.
Ø Ijma’ Ahl
Haramain (Kesepakatan masyarakat Makkah dan Madinah), sebagian ulama
berpendapat, kesepakatan masyarakat dari kedua wilayah Makkah dan Madinah
merupakah hujjah. Pendapat ini berasal dari keyakinan bahwa ijma’ terbentuk
hanya pada masa sahabat, sementara Makkah dan Madinah adalah dua wilayah yang
banyak didiami para sahabat, maka kesepakatan yang lahir dar kedua wilayah
tersebut tentu juga menjadi hujjah.
Ø Ijma’Ahl
Al-Mishrain (kesepakatan Masyarakat Dua Kota “Basrah dan Kuffah”)
Sama halnya
dengan Ijma’ ahl haramain, mereka yang berpendapat bahwa ijma’ ahl al-mishrain
juga merupakan hujjah, mengemukakan alasan bahwa kedua kota ini merupakan
konsentrasi domisili para sahabat Rasulullah SAW, sedangkan ijma’ hanya dapat
berbentuk khusus pada zaman sahabat saja. Akan tetapi, alasan terakhir ini
dapat dibantah oleh kenyataan bahwa para sahabat tidak hanya bermukim di Makkah
dan Madinah, atau Basrah dan Kuffah saja, melainkan juga wilayah-wilayah
lainnya, seperti di Irak, Yaman, dan Syam (Syria).
Ø Ijma’
Asy-Syaikan/Ijma’ Al Khalifatain.
Ø Ijma’
Al-Khulafa Al-Arba’ah/Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin (Kesepakatan Khalifah Yang
Empat).
Ø Ijma’ Al-Itrah
(Kesepakatan Ahl Al-Bayt/Keluarga Nabi SAW)
3.
Rukun
Ijma’
4 .
Syarat-Syarat
Ijma’
v Kesepakatan para mujtahid Islam. Maka, kesepakatan orang awam tidak
dianggap ijma’. Begitu juga kesepakatan Islam belum mencapai derajat mujtahid
fiqh, meskipun mereka berasal dari tokoh ulama dalam disiplin ilmu lain, sebab
mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menalar dan mengambil dalil hukum
perkara-perkara syariat Islam.
v Ijma’ harus merupakan hadil kesepakatan seluruh mujtahid meskipun
Negara dan kebangsaan mereka berbeda.
v Hendaknya kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama mujtahid yang
ada pada masa terjadinya masalah fiqihiyah dan pembahasan hukumnya.
v Kesepakatan para mujtahid itu hendaknya terus terjadi sesudah
Rasulullah SAW. wafat.
v Kesepakatn itu hendaknya dinyatakan masing-masing nujtahid dengan
terang dan jelas, baik dinyatakan secara pribadi maupun berkelompok dalam satu
tempat, dimana sebelumnya juga terjadi perdebatan mengenai masalah yang ada.
v Kehendaknya kesepakatan para mujtahid diatas satu pendapat itu,
harus benar-benar kesepakatn lahir dan batin, bukan formalnya saja, betul-betul
terjadi kebutuhan pendapat atas suatu hukum.
5.
Kehujjahan
Ijma’
Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat apabila
rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, makaijma’ tersebut
menjadi hujjah yang qath’i (pasti), wajib diamalkan dan tidak
boleh mengingkarinya, bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir. Di
samping itu, permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya melalui ijma’, menurut
para ahli ushul fiqh tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi
berikutnya, karena hukum yang ditetapkan melalui ijma’ merupakan
hukum syara’ yang qath’i dan menempati urutan ketiga sebagai
dalil syara’ setelah al-Qur’an dan
Sunnah.
Alasan Jumhur Ulama ushul fiqh yang mengatakan
bahwa ijma’ merupakan hujjah yangqath’i dan
menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ adalah:
1.Firman Allah swt. Dalam surat al-Nisa’ ayat 59:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia
kepada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
Kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya”
Menurut Jumhur Ulama ushul fiqh, lafal uli
al-amr dalam ayat itu bersifat umum, mencakup para pemimpin di bidang
agama (para mujtahid dan pemberi fatwa) dan dunia (pemimpin masyarakat, negara,
dan perangkatnya). Ibn ‘Abbas menafsirkan uli al-amr ini
dengan para ulama.
Ayat lain yang dikemukakan Jumhur Ulama adalah
surat al-Baqarah,ayat 143, Ali Imran ayat 110,
dan al-Syura ayat 10. Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111 M),
mengemukakan ayat lain yang dijadikan Jumhur sebagai alasan kehujjahan ijma’ ,
yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 115.
وَمَن يُشَاقِقِ
الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ
الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا
“Barang siapa yang menentang Rasul sesudah
jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan bukan jalan orang-orang mu’min,
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami
masukkan ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Menurut al-Ghazali, ayat ini menunjukkan bahwa Allah
menjadikan orang-orang yang tidak mengikuti cara-cara yang ditempuh umat Islam
sebagai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, dan menentang Allah dan
Rasul-Nya hukumnya haram.
2 .
Alasan Jumhur Ulama dari hadits adalah sabda Rasulullah
saw.:
Umatku tidak
akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah. (H.R. al-Tirmidzi)
Dalam lafaz lain disebutkan:
إِنَّ أُمَّتِي لاَ يَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَلَةٍ
“Umatku tidak
akan melakukan kesepakatan terhadap suatu kesesatan”.
Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ باِلجَمَاعَةِ وَإيَّاكُمْ
وَالفُرْقَةَ فَإِنََّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الإِثْنَيْنِ
أَبْعُ
“Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai
berai, karena syetan bersama yang sendiri dan dengan dua orang lebih jauh. (HR
At-Tirmidzi)”
Lebih lanjut Rasulullah saw. bersabda:
منْ فَارَقَ
الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلاّ
أَنْ يَرْجِعَ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ؟ قَالَ : وَإِنْ صَلَّى وَصَامَم
“Dari al-Harits al-Asy’ari dari Nabi SAW
bersabda:’Siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan
ikatan Islam dari lehernya kecuali jika kembali. Seseorang bertanya,’ Wahai
Rasulullah, walaupun dia sudah mengerjakan shalat dan puasa?’. Maka Rasulullah
SAW menjawab:’Walaupun dia shalat dan puasa.’ (HR Ahmad dan at-Turmudzi)”.
Seluruh hadits itu menurut Abdul Wahhab Khalaf, menunjukkan
bahwa suatu hukum yang disepakati seluruh mujtahid sebenarnya merupakan hukum
umat Islam seluruhnya yang diperankan oleh para mujtahid mereka. Oleh sebab
itu, sesuai dengan kandungan hadits-hadits di atas, tidak mungkin para mujtahid
tersebut melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Apabila seluruh umat telah
sepakat melalui para mujtahid mereka maka tidak ada alasan untuk menolaknya.
6.
Fungsi Ijma’
Yang dimaksud fungsi ijma’ di
sini adalah kedudukannya dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan.
Memang pada dasarnya ijma’ itu, menurut ulama Ahl as-Sunnah
mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum dengan sendirinya. Tetapi dalam
pandangan ulama Syi’ah, ijma’ itu adalah hanya untuk
menyingkapkan adanya ucapan seseorang yang ma’shum. Dalam hal ini terlihat ada
dua pandangan yang berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’ dilihat
dari sudut pandangan masing-masing
kelompok.
Dalam pandangan ulama yang berpendapat bahwa untuk
kekuatan suatu ijma’ tidak diperlukan sandaran atau rujukan kepada
suatu dail yang kuat, ijma’ itu berfungsi menetapkan hukum
atas dasar taufiq Allah yang telah dianugrahkan kepada ulama yang
melakukan ijma’tersebut. Dalam pandangan ini tampak bahwa kedudukan
dan fungsi ijma’ itu bersifat mandiri.
Dalam pandangan ulama yang mengharuskan adanya sandaran
untuk suatu ijma’ dalam bentuk nash atau qiyas,
maka ijma’ itu berfungsi untuk meningkatkan kualitas dalil
yang dijadikan sandaran itu. Melalui ijma’ dalil yang asalnya
lemah atau zhanni menjadi dalil yang kuat atau qath’i, baik dalil itu berbentuk
nash atau qiyas.
Komentar
Posting Komentar