Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

SDJS-Kesetaraan Gender

GENDER EQUALITY (PENDIDIKAN) Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Jadi kesetaraan juga dapat disebut kesederajatan. Dengan demikian kesetaraan menunjukan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau lebih rendah antara satu sama lain. Sedangkan gender adalah kultural yang berupa membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalis, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat (Helen Tierney (ed), Women’s Studies Encyclopedia, Vol 1, New York: Green Wood Press, h. 153). Jadi, kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-hak sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik hukum, ekonomi, social budaya, pendidikan dan pertahanan serta keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Ø Kesetaraan Gender (Pendidikan) Menurut Perspektif Agama Dalam pandan...

Ijma'

Gambar
Sumber Hukum Islam Yang Ke-3 “Ijma” 1.       Pengertian Ijma’ Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang  yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.” Menurut istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma. Adapun pengertian ijma’ dalam istilah teknis atau istilah syar’I ter...