BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah
wafatnya Rasulullah, pemerintahan mulai dikendalikan oleh sahabat-sahabat
beliau yang lebih dikenal dengan sebutan Khulafahur Rasyidin. Rasulullah tidak
pernah menunjuk seorang pun sebagai pengganti beliau dalam roda kepemimpinan
pemerintahan Islam. Akan tetapi, mereka berpikir bagaimana agar tatanan Islam
yang memang sudah dibentuk tidak pudar dan tetap langgeng. Dari sana, kaum
mulai muslimin mulai memilih salah satu sahabat. Ketika itu, terpilih Abu Bakar
lah sebagai Khalifah pertama; lalu disusul oleh Umar bin Al-Khaththab, Utsman
bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Masa
sahabat diawali setelah wafatnya Rasulullah, yaitu pada tahun 11 hijriah dan
diakhiri pada masa abad 1. Masa sahabat dibagi dua. Pertama, masa sahabat
senior, yaitu sejak wafatnya Nabi sampai dengan masa Khulafaur Rasyidin sampai
dengan habisnya usia para sahabat (93H).
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kondisi Islam pada masa sahabat Nabi?
2. Apa
saja sumber-sumber tasyri’ pada masa sahabat?
3. Bagaimana
kondisi tasyri’ pada masa sahabat?
4. Bagaimana
ijtihad para sahabat dalam penggalian hukum Islam?
5. Bagaimana
kondisi politik pada masa sahabat?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk
menjelaskan kondisi atau keadaan Islam pada masa sahabat Nabi.
2. Untuk
Mengetahui apa saja sumber-sumber tasyri pada masa sahabat Nabi.
3. Untuk
Memaparkan seperti apa kondisi tasyri’ pada masa sahabat Nabi.
4. Untuk
mengetahui seperti apa ijtihad sahabat dalam penggalian hukum Islam.
5. Untuk
mengetahui kondisi politik pada masa sahabat Nabi.
D. Kerangka Teoritis
Tasyri’
pada masa sahabat dan tabi’in ini di mulai setelah masa Khulafaur Rasyidin,
yaitu sejak masa Bani Ummayyah yang di dirikan oleh Mu’awwiyah bin Abi Sufyan pada
tahun 41 H hingga timbul berbagai segi kelemahan pada Kerajaan Arab pada awal abad
II H. Ada pun tabi’in ialah orang-orang yang bertemu dengan para sahabat.
Periode ini disebut ‘am al-jama’ah (tahun persatuan) karena bersatunya pendapat
jumhur untuk melegalkan Mu’awiyah sebagai khalifah.
Setelah umat Islam mengalami
perpecahan akibat konflik fisik antara pendukung Ali dan pendukung Mu’awiyah,
mereka mulai dipersatukan kembali. Meskipun demikian, benih perselisihan
politik belimpadam. Masih ada orang yang menyisihkan perselisihan dan tipu daya
terhadap mu’awiyah dan keluarganya, seperti golongan Khawarij dan Syiah.
Pada masa sahabat kedudukan Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin
umat dan kepala Negara, diganti dan dipilih seorang pengganti yang disebut khalifah
dari kalangan sahabat Nabi sendiri. Sebagaimana terdapat dalam alqur’an surat
Al-Baqarah ayat 30
واذ قال ربك للملئكة انى جاعل فى الارض خليفة قالوااتجعل فيها من يفسد
فيها ويسفك الدماء ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك قال انى اعلم ما لا تعلمون
Artinya:
Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa engkau
enggak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya
dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi
Awal Periode Pada Masa Sahabat Nabi
Periode kedua dari masa perkembangan fiqh ini
bermula sejak meninggalnya Nabi SAW. Pada tanggal 8 juni 632/11 H dan berakhir
ketika muawiyah bin abu sufyan menjabat sebagai khalifah pada tahun 41 H (660
M).1 Meninggalnya Nabi SAW. Merupakan peristiwa yang tak diharapkan
dikota Madinah dan tentu saja mengejutkan para sahabat. 30 tahun pasca Nabi
Muhammad meninggal, persoalan umat muslim pada periode ini ditangani oleh para
sahabat.
Asaf A.A. Fyzee,
menjelaskan bahwa periode ini merupakan periode terpenting dalam pembentukan
hukum. Dalam periode yang menghabiskan waktu kira-kira 30 tahun ini, paling 3
ada 2 hal yang paling penting; (1) adaptasi sunnah terhadap tradisi arab; dan
(2) pembukuan Al-Qur’an pada masa Utsman.3
Periode ini dikenal dengan periode
sahabat yaitu masa para Al-Khulafa Al-Rasyidin.4 Urutannya sebagai
berikut : Abu Bakar adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi
SAW. Abu Bakar (632M-634M) diganti oleh Umar Ibn Al-Khaththab (634M-644M); Umar
Ibn Al-Khaththab diganti oleh Utsman Ibn Affan (644M-656M); dan Utsman Ibn
Affan diganti oleh Ali Ibn Abu Thalib (656-611). Empat pemimpin umat diatas
dikenal sebagai Al-khulafah Ar-Rasyidun (Para pemimpin yang diridai).
Pada periode ini daerah kekuasaan Islam bertambah luas, bahkan mencakup
daerah-daerah diluar semenanjung Arabia yang sudah memiliki kebudayaan tinggi
dan struktur masyarakat yang maju jika dibandingkan dengan masyarakat ketika
itu. Pada masa ini, Islam mulai berkembang dan melebarkan sayapnya dan
mengibarkan panji-panji Islam dalam menjalankan misinya keberbagai daerah
disekitar jazirah Arab, seperti Irak, Siria, Mesir, daerah-daerah di Afrika
Utara, dan belahan dunia lainnya.1
Oleh karena itu, sudah tentu
persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat semenanjung Arabia pun menjadi
lebih beragam.
Pada masa sahabat ini, terjadi
perubahan yang besar dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah
Islam dan semakin kompleksnya kehidupan umat. Dari tuntutan dan komitmen untuk
menjalankan ajaran Islam, serta tingginya keimanan dan kepatuhan kepada Islam
mereka selalu menghubungkan tingkah laku sehari-hari dengan nilai agama. Untuk
menemukan jawaban atas persoalan yang timbul maka berkembanglah ijtihad.
Ada 3 hal
pokok yang menjadi asal lahirnya ijtihad tersebut :
1.
Munculnya berbagai persoalan baru
2.
Timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah diatur ketentuannya
dalam Al-qur’an dan As-Sunnah.
3.
Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian yann secara
jelas dan terpisah.
B.
Sumber-sumber
Tasyri Pada Masa Sahabat
Sumber atau dalil
hukum Islam yang di gunakan pada zaman sahabat adalah Alqu’an, sunnah, qiyas (ra’yu)
, dan ijma’. Pada masa Abu Bakar dan Umar perbedaan tentang hukum tidak banyak
terjadi karena hukum di keluarkan setelah bermusyawarah. Selain itu, hukum
tersebut juga di keluarkan dari ayat-ayat muhkamat (ayat yang jelas petunjuknya)
atau dari sunah yang sudah terkenal.2
Ketika
Abu Bakar menjadi khalifah, ada tiga kelompok yang membangkang, yaitu pengekan
zakat (mani’ al-zakah), kaum murtad (Al murtaddun), dan pengaku menjadi Nabi
(al-mutanabbi’un). Tiga kelompok tersebut kemudian di tumpas khalifah dengan
mengirimkan pasukan di bawah pimpinan Khalib bin[1]
Walid pada tahun 12 hijriyah di yamamah yang menewaskan 70 orang penghafal
Al-Qur;an.
Berdasarkan
peristiwa tersebut, Umar mengusulkan kepada khalifah agar ayat-ayat Al-Qur’an
segera di kodifikasikan. Pada mulanya Abu bakar menolak.
Namun,
upaya ini tidak berhenti sampa di sana. Usul yang sama di lontarkan oleh zaid
bin tsabit, salah seorang penulis wahyu. Ia mengatakan,” demi Allah. Jika aku
di beri tugas oleh Abu bakar untuk
memindahkan gunung. Bahkan yang lebih berat dari itu, yaitu mengumpulkan
ayat-ayat Al-quran akan aku lakukan. “ Abu bakar menjawab,” bagai mana kalian
melakukan sesuatu yang tidak di lakukan Rasulullah SAW.” Zaid berujar” demi
Allah ini baik.”
Kemudian Abu bakar memerintahkan
zaid bin Tsabit untuk melaksanakannya, zaid sangat berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya dan ia menentukan hal-hal berikut ini.
1.
Ayat Al-quran yang di himpun adalah ayat-ayat yang di tulis di hadapan
Nabi dan simpan di rumah beliau.
2.
Ayat-ayat yag di tulis adalah ayat-ayat yang di hafal para sahabat.
3.
Penulisan di saksikan dua orang sahabat untuk membuktikan bahwa ayat-ayat
tersebut pernah benar-berar di tulis di hadapan Nabi.
Selanjutnya, pada masa khalifah Utsman terjadi perbedaan
bacaan Al-quran di kalangan para sahabat sehingga mereka saling menyalahkan.
Seorang sahabat yang bernama Hudzaifah mengusulkan kepada khalifah Utsman agar
segera menyeragamkan bacaan dengan cara menulis kembali Al-qu’ran. khalifah Utsman
menerimanya kemudian di bentuk tim penulis Al-qur;an yang terdiri atas empat
orang, yaitu zaid bin tsabit sebagai ketua tim, sa’id bin Al-As, Abdullah Bin
zubair, dan Abdurahman bin Al-harits. Tim ini bertugas menyusun suhuf
(lembaran-lembaran mushaf) Abu bakar yang pada waktu itu di simpan oleh
Hafshah. Suhuf ini kemudian di jadikan acuan.
Sementara itu mengenai sunnah, pada masa ini belum di
butuhkan, karena khawatir bercampur dengan Al-qur;an. Meskipun demikian, upaya untuk pemeliharaan
tetap dilakukan, sehingga kebenaran riwayatnya dijamin. Abu Bakar, misalnya, ia
hanya mau menerima hadist dari seorang jika sudah mendapat pengakuan dari orang
lain yang terpercaya. Sementara itu, Umar bin Khattab menurut adanya
bukti-bukti bahwa hadist tersebut datang dari Rasulullah. Demikian juga Ali bin
Abi Thalib yang seantiasa menyumpah perawinya. Hadist yang belum terbukukan ini
disebut dengan masa taqlil Al-riwayah (Pembatasan periwayatan). Adapun bagi
seorang yang mengaku mengetahui sebuah hadist, ia harus disumpah dan disaksikan
oleh dua orang saksi.2
Sumber hukum yang selanjutnya adalah ijtihad. Ijtihad
mempergunakan qiyas dengan memerhatikan ruh syariat dan kemaslahatan umat. Hal
ini senada dengan surat Umar kepada Abu Musa Al-Asy’ari berikut ini:
ا لقضاء
فر يضة محكمة او سنة متبعة ثم قال الفهم الفهم فيما تلجح في صد رك مما ليس في كتاب
ولا سنة اعرف الاشباه والامثال وقس الامور عند ذلك
Artinya:
Keputusan
itu kewajiban yang harus dijadikan pedoman atau sunnah yang diikuti. Kemudian
ia berkata, “Pahamilah, Pahamilah, pada apa yang terpendam di hatimu dari
sesuatu yang tidak ada dalam alquran dan
hadis. Ketahuilah persamaan dan perumpamaannya dan qiyaskan (samakan) segala
perkara ketika itu.”
Ijtihad dilakukan secara individual dan kolektif. Ketika
melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan musyawarahkan hukum
suatu kasus. Hasil musyawarah sahabat disebut ijma’.
Ijma’ pada masa Abu
Bakar mudah dilaksanakan karena jumlah umat Islam belum begitu banyak. Ketika
tidak mendapatkan jawaban suatu permasalahan didalam Al-qur’an dan Sunnah, ia
mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah. Jika mereka sepakat, ia lalu
memutuskannya. Sementara itu pada masa Umar, ijma’ lebih sulit dilaksnakan,
karena umat Islam tinggal berpencar-pencar diberbagai wilayah. Meskipun
demikian, ijtihad mereka tetap diterima oleh masyarakat.
Para sahabat dalam berpendapat tidak selalu sama. Misalnya,
Ali dan Ibn Abbas berbeda pendapat dengan Uman Bin Al-Khattab dalam masalah
idah (Masa menunggu bagi wanita tercerai). Dalam QS. Al-Baqarah (2) : 234
disebutkan bahwa wanita ditinggal mati oleh suaminya, idahnya adalah 4 bulan 10
hari. Kemudian dalam QS. Al-Thalaq (65):4 dijelaskan bahwa wanita yang hamil
idahnya adalah sampai ia melahirkan. Lalu persoalnnya, bagaimana ada wanita
hamil dan ditinggal mati oleh suaminya sekaligus. Menurut Ali dan Ibnu Abbas,
idahnya diambil dari yang lebih panjang. Sementara itu menurut Umar, idahnya
sampai melahirkan.
Seiring dengan pengodifikasian Al-qur’an, ditemukan
perbedaan dalam bacanya. Oleh sebab itu, Khalifah Utsman (624-630 M) berusaha
menyeragamkan, sehingga mushaf tersebut dinamakan Mushaf Usmani. Adapun
mengenai penulisan hadist, dilakukan setelah 1 Abad dari penulisan Al-Qur’an.
Kedua sumber hukum tersebut dijadikan landasan bagi para sahabat dan khalifah
untuk berijtihad.
Alasan para sahabat kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah
adalah karena banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan taat dan
mengembalikan sesuatu yang dipertentangkan kepada Allah dan Rasulullah. Tidak
hanya itu, kita juga diperintahkan untuk berserah kepadanya. Alasan para
sahabat melakukan ijtihad adalah karena mereka melihat Rasulullah melakukan
ijtihad.
C.
Kondisi
Tasyri’ Pada Masa Sahabat
Menurut Atiah Musyrifah, ada 3 keistimewaan yang menonjol dalam masa
sahabat, yaitu; (1) Kodifikasi ayat-ayat Al-qur’an dan penyebarannya; (2)
Pertumbuhan tasyri berdasarkab ra’yu dan ijma’; dan (3) pengaturan peradilan.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa fiqh pada periode ini sangat hidup dan
semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul meskipun kecil lebih kecil bila
dibandingkan periode berikutnya, seiring dengan perkembangan fiqh itu sendiri.
Selain periwayatan hadist yang sangat ketat, pada periode ini, ijtihad sering
kali dilakukan secara jama’I sehingga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang
menimbulkan ikhtilaf.
Pengertian fiqh dalam periode ini
masih sama dengan fiqh pada zaman Rasulullah SAW., yaitu bersifat actual bukan
teori. Artinya, ketentuan hukum bagi suatu masalah terbatas pada kasus ini
saja, tidak merambat pada kasus lain secara teoretis. Meskipun demikian, ada
hal yang perlu dicatat disini, yakni pola pikir khalifah Umar bin Khattab yang
menjadi cikal bakal para mujadid terkemudian yang berbeda diantara para sahabat
lainnya.
Pendiri
Umar yang dalam beberapa kasus berbeda dengan pendiri Nabi menjadi acuan bagi
kaum baru (Mujadid) untuk berupaya menangkap pesan-pesan Al-qur’an dan
as-sunnah secara substantive meskipun terkadang tampak berbeda dari bunyi
teksnya.3
Umar berani berbeda pendirian dengan Nabi, baik
ketika Nabi masih hidup maupun sesudah wafatnya. Munafir Sadjali mencatat bahwa
semasa Nabi, Umar berpendapat lain yang telah diputuskan oleh Nabi, yaitu dalam
masalah tawanan perang dan mengenai perlakuan terhadap jenazah Abdullah Ibn
Ubay ibn Salul. Adapun sesudah Nabi wafat, Umar mengambil beberapa kebijakan
yang berbeda dengan kebijakan Nabi maupun Abu Bakar, baik mengenai pembagian
ghanimah (rampasan perang), pembagian zakat untuk mualaf, talak, penjualan ummu
al-walad, hukuman bagi pencuri, hukuman bagi pelaku zina, dan ta’zir.
Umar lebih mengedepankan ‘makna batin’ dari pada
makna lahir. Umar lebih mengedepankan ‘moral hukum’ dari pada ‘logika formal’
dalam menangkap isyarat-isyarat tertentu dan makan-makna Al-qur’an. Lantaran
ide-ide kreatifnya itu, Umar diakui, baik oleh kalangan sarjana muslim maupun
non muslim, sebagai orang kedua sesudah Nabi Muhammad SAW. Yang paling
menentukan dalam sejarah hukum Islam.
Dalam analisis Mujamil Qomar, langkah-langkah Umar
yang berbeda dengan Nabi SAW. Itu diikut oleh tokoh-tokoh berikutnya, seperti
Umar bin Abdul Azis tentang larangan menerima hadiah bagi pejabat pemerintah
maupun karyawan; Abu Yusuf Al-Hanafi tentang penggunaan timbangan untuk jual beli
gandum. Ath Thufi Al-Hanbali yang mendahulukan kepentingan umum atas nash dan
ijma’ dan Muhammad Abadu yang mendahulukan hasil penalaran (Ma’qul). Atas nash
(manqul) bila terjadi tabrakan yang oleh para mufassir disebut dengan istilah
taqdim al-aql ala al-naql.
D.
Ijtihad
Sahabat dalam Penggalian Hukum Islam
1.
Abu Bakar
Abu Bakar memerintah selama tiha tahun. Selama
pemerintahannya pula, ia disibukan dengan penumpasan kaum murtad, nabi palsu
Musailamah al-Kazzab, dan penumpasan mereka yang enggan membayar zakat.5
Terkait dengan masalah-masalah tersebut, setelah mendapatkan pandangan dari
Umar bin Khattab, Abu Bakar mempunyai ketetapan dan keteguhan hati, sehingga ia
berujar “Akan aku perangi orang yang berani memisahkan antara shalat dan
zakat”. Kemudian Abu bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar
zakat, yang dikebal dengan perang Yamamah, di pimpin oleh Musailamah al-Kazzab.
Pada masa ini pula, Al-qur’an untuk pertama kalinya dikodifikasikan menjadi
satu mushaf atas desakan Umar bin Khattab, karena banyak sekali kuffads
al-qur’an sekitar 1000 orang yang syahid dalam penumpasan Musailamah itu.[2]
Tidak terlalu banyak hukum yang ditorehkan dalam
sejarah pada masa pemerintahan Abu Bakar ini, dengan alasan:
1.
Masa pemerintahan Abu Bakar yang singkat, yakni hanya 3 tahun.
2.
Konsentrasi pemerintahan terkuras pada pemberantasan pemberontakan dan
orang murtad.
3.
Yang diangkat menjadi hakim pada waktu itu adalah Umar bin Khattab di
mana para sahabat enggan berhadapan dengannya.
4.
Kehidupan para sahabat pada masa itu belum terlalu kompleks sehingga
tidak banyak masaalh yang muncul.
5.
Semangat keimanan dan keislaman pada waktu itu masih sangat tinggi,
sehingga jikapun ada masalah, mereka lebih sabar dan toleransi terhadap
saudaranya ketimbang mempermasalahkan secara hukum ke pengadilan.
Masalah hukum
yang terekam dalam sejarah pemerintahan Abu Bakar adalah masalah warisan.
Ketika itu, datang seorang nenek yang meminta ketentuan hukum tentang hak
waris. Abu bakar berkata: “Anda tidak mendapat apa-apa, karena tidak aku
dapatkan keterangan baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah”. Kemudian
berdirilah Mughirah bin Syu’bah memberikan kesaksian bahwa Rasulullah pernah
memberikan kepada nenek sebesar 1/6 bagian. Untuk memperkuat kesaksian
mughiroh, tampil sebagai saksi Muhammad bin Maslamah.4
Permasalahan lainnya adalah ketika penentangan dari
sebagian kalangan umat Islam untuk membayar zakat. Abu bakar memerintahkan
untuk membunuh para pemberontak ini, karena mereka telah dianggap mirtad.
Tetapi Umar menolak, kerena baginya, mereka tetap Islam karena merekah telah
mengucapkan Syahadat. Setelah dijelaskan Abu Bakar, akhirnya para sahabat,
menerima dan menyampaikan keputusan ini.
Selain dari praktik di atas, menurut riwayat, Abu
Bakar selalu mengajak bermusyawarah para sahabat ketika menghadapi satu masalah
hukum, terutama sahabat besar. Metode yang dilakukan oleh Abu Bakar inilah
kemudian diikuti oleh khalifah-khalifah selanjutnya, seperti Umar bin Khattab.
2.
Umar bin Khattab
Terjadi kemajuan pesat dalam
pemerintahan Umar bin Khattab di antaranya terlihat semakin meluasnya wilayah
Islam, yang tidak lagi mencakup jazirah Arab, melaikan sudah menembus luar
batas jazirah, seperti ke Yaman, Mesir, Syiria ke Persia, Damaskus,
azeirbaizan, dll.
Makin luas Islam menyebar, makin
banyak bangsa lain yang masuk Islam, maka semakin kompleks, persoalan yang
mincul dan memerlukan jawaban. Terkadang, persoalan yang muncul jawabannya
tidak terdapat dalam Al-qur’an dan
Sunnah. Ataau ada dalam Al-qur’an dan Sunnah, namun jawabannya tidak relevan
dengan situasi dan kondisi permasalah yang muncul. Untuk menyelesaikan
persoalan tersebut, Umat meminta bantuan kepada para sahabatnya. Untuk membantu
supaya sahabatnya itu dapat konsentrasi pada persoalan yang muncul.
Dasar-dasar atau landasan yang
digunakan oleh Umar adalah: al-Qur’an, Sunnah, (berikut pula apa yang sudah
berlaku pada masa Abu Bakar), Ijma, sahabat, dan ijtihad.
Umar bin Ktattab sangat terkenal
dengan ijtihad individunya. Salah satu ijtihad Umar adalah :
“Perempuan
yang menikah dalam waktu masa iddah. Apabila yang sedang ber-iddah dinikahi
oleh seseorang laki-laki sebelum iddah-nya berakhir dan apabila pasangan
ini sudah melakukan hubungan badan, maka perkawinan itu harus dibatalkan,
kemudian perempuan itu harus mengulang iddah-nya
dari awal, dan laki-laki yang menikahinya itu haram menikahi perempuan itu
untuk selamanya. Sementara menurut Ali bin Abi Thalib dan sahabat lain
perkawinan itu dibatalkan, dan perempuan itu harus menyelesaikan iddah-nya. Setelah
laki-laki tersebut atau laki-laki lain boleh menikah dengan perempuan tersebut.
3.
Utsman bin Affan
Pada
pemerintahan Utsman, kemajuan yang didapat cukup menggembirakan terutama dalam
peluasan daerah. Fase pemerintahan Utsman dibagi menjadi 2:
a.
Fase awal, yaitu ketika pemeritahan dipimpin sendiri oleh Utsman, tanpa
intervensi dari keluarganya.
b.
Fase akhir, ketika keluarga mendominasi pemerintahan, dan Utsman sendiri
berkonsentrasi pada ibadah.
Adapun
kemajuan-kemajuan yang digapai Utsman selama pemerintahan. Diantaranaya:
Ø Pada masa Utsman peradilan sudah memiliki bangunan
tersendiri yang terpisah dari masjid.
Ø Penulisan empat mushaf Utsmani atau rosm Utsmani.
Penulisan mushaf ini bermula karena adanya perbedaan pembacaan al-Qur’an di
setiap daerah dan dikhawatirkan suatu hari kelak akan menjadi perbedaan yang
terlalu jauh sehingga berinisiatif untuk menyeragamkan bacaan dengan cara
membukukan al-Qur’an induk untuk jadi rujukan masyarakat.
Pemikiran (hasil ijtihad) Utsman Bin Affan antala
lain:
“Azan jum’at dua kali. Pada zaman Nabi, satu kali
adzan sudah cukup untuk memberitahu orang untuk shalat jum’at. Namun, pada masa
Utsman, umat Islam semakin banyak dan wilayah-wilayah semakin luas dan mungkin
saja keimanan pada masa itu tidak sekuat pada masa Nabi jadi, kalau satu kali
adzan, tidak cukup dan merata keseluruh masjid”.
4.
Ali bin Abi Thalib
Adapun
hasil ijtihad Ali bin Abi Thalib adalah:
1.
Iddah perempuan
hamil yang ditinggal suaminya adalah diambil dari waktu yang paling panjang
antara iddah 4 bulan 10 atau melahirkan, sedangkan menurut Umar iddah-nya
sampai melahirkan.
2.
Karena al-Qur’an dibaca oleh seluruh orang Islb am, baik oleh orang arab
maupun orang ‘Ajam, mereka tentu saja kesulitan bagi orang Ajam untuk
mempelajari al-Qur’an sehingga Ali dan Abu Aswad Ad-Duwali (67 H) atas intruksi
gubernur Irak Ziyad bin Abihi merancang symbol berbentuk titik diatas,
disamping dang dibawah huruf.
Perbedaan pendapat telah terjadi sejak zaman sahabat
Nabi SAW. Karena Nabi SAW. Sebagai marja’ telah tiada. Sahabat berbeda
pendapat dalam menyelesaikan suatu kasus karena mereka tidak terjaga dari
kekeliruan.
Selain itu, sebab
ikhtilaf pasa zaman sahabat Nabi SAW. Dapat dibedakan menjadi 3:
·
Penyabab perbedaan dalam al Quran
1.
Adanya lafal isytirak
Dalam Al Quran terdapat kata
zhanni Al dilalah (ada kemungkinan makna lain) tidak qathi’ al dilalah (tidak
pasti maknanya), seperti makana yang bermakana ganda (isytirak), sementara
lafal umum ada kemungkinan takhsis atau lafal mutlak yang kemungkinan taqyid.
2.
Adanya dua hukum yang berbeda
pada seseorang
Misalnya
dalam Al Quran terdapat ketentuan bahwa iddah bagi wanita yang dicerai karena
suaminya meninggal adalah 40 hari, sementara itu iddah wanita yang dicerai
dalam keadaan hamil adalah hingga melahirkan.
·
Penyebab perbedaan pada sunnah
1. Sunnah belum dibukukan,
sementara tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap assunnah.
2. Kadang – kadang riwayat
sampai kepada sahabat, tetapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain,
sehinngga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yu karena ketidaktahuan mengenai
assunnah.
3. Sahabat – sahabt berbeda
pendapat dalam menakwilkan sunnah, mereka terkadang mengambil keumuman dalam
ayat Al quran dan ditakhsis dengan sunnah.
·
Penyebab perbedaan dalam Ra’yu
(Intervensi Akal)
Menurut para ahli, timbulnya
perbedaan pendapat di kalanagan sahabat disebabkan adanya beberapa factor:
1. Adanya perbedaan
dalam memahami nash alquran dan hadis.
2. Adanya dua nash
yang saling berlawanan.
3. Sebagai fuqoha dari kalangan
sahabat mengatakan bahwa suatu peristiwa berdasarkan sunnah, sementara yang
lain menggapnya tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadis shahih.
4. Adanya perbedaan
kaidah dan metode ijtihad dari para sahabat.
5. Adanya kebebasan
dan kesungguhan para sahabat periode khulafaurrasyidin dalam melakukan ijtihad
terahadap berbagai masalah yang mereka hadapi.
6. Adanya perbedaan meraka
dalam menerima hadis dari Rasulullah.
E. Kondisi Politik
Pada Masa Sahabat Nabi.
Pemikiran
politik Islam berkembang secara luas tak lain karena berbagai peristiwa penting
sejak dijabarkan oleh Rasulullah, yang menyangkut kehidupan internal umat islam
dan hubungan dengan kelompok agama dan suku lain dalam membangun Madinah.
Praktik kehidupan Rasulullah bersama para sahabatnya di Madinah telah membuka
jalan baru bagi umat islam untuk mengambil subtansi ajaran sosial dan politik.
Piagam Madinah merupakan kontrak Rasulullah bersama komunitas Madinah, yang
berbea-beda suku dan agama untuk membangun Madinah dalam pluralitas. Tidak
lain, Piagam Madinah menjadi konsitusi pertama yang secara brilian mampu
menempatkan perbedaan suku dan agama dinaungi dalam perjanjian.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, muncul
peristiwa penting, yakni pertemuan antara kelompok Anshar dan Muhajirin yang
membicarakan siapa pengganti Rasulullah di Saqifah yang pada gilirannya mejadi
perbedaan sengit di kalangan pemikir politik islam tentang siapa yang berhak
menggantikan rasulullah dalam kepemimpinan agama dan politik. Permasalahan awal
setelah wafatnya Rasulullah tentang siapa pengganti Rasulullah, membuktikan
bahwa sejak awal karakter yang diperlihatkan umat islam begitu serius dalam
membicarakan persoalan politik. Sehingga antara kaum Anshar dan Muhajirin
begitu alot berdebat di Saqifah Bani Saidah kerena masing-masing kelompok
merasa layak menjadi penggantiRasulullah.
Kemudian bebagai peristiwa
politik dalam proses penggantian kekuasaan yang diperlihatkan oleh Abu Bakar
Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib menjadi
sejarah penting bagi umat Islam. Proses pergantian kekuasaan yang tidak sama di
masing-masing periode kekuasaan telah memunculkan perbedaan tentang
mekanisme apa yang seharusnya dilakukan untuk mengganti penguasa. Perbedaan ini
menyangkut mekanisme dan system politik yang dipraktikan oleh Islam.
Dalam khazanah politik islam
dikenal istilah Khilafah Rasyidah atau Khulafau Rasyidun. Khalifah Rasyidah itu
mnunjukan pada masa dan sistem kepemiminan yang lurus, umumnya di alamatkan
pada pemerintahan islam pasca Nabi Muhammad SAW khususnya pemerintahan Abu
Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dalam sistem
Khilafah Rasyidah atau Khulafau Rasyidun, diyakini oleh kaum muslimin bahwa
sistem pemerintahan dan para pemimpinnya lurus, adil, benar dan tidak ada
kekeliruan dan kesalahan. Di kalangan umat Islam, sifat dan perilaku
lurus, adil, benar, dan tidak tercela itu tidak hanya dialamatkan kepada
Khulafau Rasyidun, tetapi juga semua sahabat Nabi. Disebutkan bahwa kalangan
Ahlu Sunnah telah sepakat untuk menempatkan semua sahabat Nabi itu adil. Para
sahabat Nabi Muhammad diyakini telah berjasa besar dalam mendukung risalah
Islamiyah dan menyebarkannya ke seluruh penjuru bumi. Di samping itu, mereka
semua diyakini telah mendapat ridha dari Allah, sehingga di belakang nama
mereka sering ditambahkan kalimat radiyallahu anhum.
1. Pemerintahan Abu Bakar
Pengangkatan
Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model
khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut lembaga pengganti kenabian dalam
memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia untuk meneruskan pemerintahan
Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi. Pengangkatannya untuk memangku
jabatan tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara kaum Ansar dan kaum
Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri
diprakarsai oleh kaum Ansar secara sepontan sehari setelah wafat Rasulullah
SAW. Sikap spontanitas meraka ini menunjukan mereka lebih memiliki kesadaran
politik dari pada kaum Muhajirin untuk memikirkan siapa pengganti Rasul dalam
memimpin umat Islam. Bahkan Umar bin Khattab ketika mendengar wafatnya Rasul,
tidak yakin hal itu terjadi.
Pemilihan Abu Bakar, tidak didasarkan
pada sistem keturunan, atau karena keseniorannya, dan atau karena pengaruhnya.
Tapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlak
mulia, dermawan dan paling dahulu masuk Islam serta sangat dipercaya oleh Nabi.
Seandainya pemilihan didasarkan pada keturunan, kesenioran dan pengaruh
tentulah mereka akan memilih Saad bin Ubadah, pemimpin golongan Khazraj, atau
Abu Sufyan, pemimpin Bani Umayah, dan atau Al-Abbas, pemuka golongan Hasyimi.
Mereka ini lebih senior dan berpengaruh dari Abu Bakar.
Dapat pula ditambahkan, pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan, sebagai penerus pemerintahan Rasul. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem Khalifah dalam islam, yang terkenal dengan Khilafah al-Rasyidin.
Dapat pula ditambahkan, pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan, sebagai penerus pemerintahan Rasul. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem Khalifah dalam islam, yang terkenal dengan Khilafah al-Rasyidin.
Sistem ini berlangsung hingga awal abad XX dengan corak yang
berlainan. Setelah dikukuhkan oleh umat untuk menjadi Khalifah, Abu Bakar
menyampaikan pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi, dengan isi
pidatonya : “Wahai manusia, sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu
percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kamu. Apabila aku
melaksanakan tugasku dengan baik maka bantulah aku, dan jika aku berbuat salah
maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan dan kedustaan adalah
suatu penghianatan. Orang yang lemah di antara kamu adalah orang kuat bagiku
sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang yang kuat di antara kamu lemah bagiku
hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah salah seorang dari kamu
meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad, maka
Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patuhilah kepadaku selama aku
taat kepada Allah dan RasulNya. Jika aku tidak mentaati Allah dan RasulNya,
maka sekali-kali janganlah kamu mentaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah
merahmati kamu”. Pidato ini menggambarkan garis politik dan
kebijaksanaan yang akan dilaksanakan Abu Bakar dalam pemerintahannya. Di
dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting: menjamin kebebasan pendapat bagi
rakyat untuk mengritiknya bila ia tidak benar dalam memerintah, menuntut
ketaatan dari rakyat selama ia taat kepada Allah dan Rasul, mewujudkan keadilan
dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat unuk
melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan Negara, dan
mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan shalat sebagai salah satu inti
dari takwa manusia kepada Allah. Di dalamnya juga tergambar bahwa Abu Bakar
bertekad akan melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang telah dilaksanakan
oleh pendahulunya, Nabi Muhammad SAW. Yaitu melaksanakan syariat islam,
melaksanakan musyawarah, menjamin hak-hak umat secara adil, memelihara ketaatan
rakyat kepada pemerintah secara limitatif selama pemerintahan taat kepada Allah
dan Rasul, melaksanakan amar makruf dan nahi munkar serta mendorong terwujudnya
kehidupan takwa. .
Praktek pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah, faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyeret umat Islam ke jurang perpecahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya. Pada saat itu antara kaum Ansar dan Muhajirin saling mengklain sebagai golongan yang berhak untuk menjadi pemerintah (khalifah).
Praktek pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah, faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyeret umat Islam ke jurang perpecahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya. Pada saat itu antara kaum Ansar dan Muhajirin saling mengklain sebagai golongan yang berhak untuk menjadi pemerintah (khalifah).
. Dari
penunjukan Umar ada beberapa hal yang perlu dicatat:
a. Bahwa
Abu Bakar dalam menunjuk Umar Tidak meningalkan asas musyawarah. Is lebih dulu
mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh
muslim.
b. Bahwa
Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya, melainkan memilih
seorang yang punya nama dan mendapat tempat di hati masyarakat serta disegani
oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
c. Bahwa
pengukuhan Umar sebagai khalifah sepeninggalan Abu Bakar berjalan dengan baik
dalam satu baiat umum dan terbuka tanpa ada
pertentangan dikalangan umat
muslim, sehingga obsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan Umat Islam
dengan cara penunjukan itu terjamin.
2. Pemerintahan Umar
Bin Khattab
Umar
bin Khattab diangkat sebagai Khalifah melalui surat wasiat yang dibuat oleh Abu
Bakar. Pengangkatan Umar ini diterima dengan baik oleh semua umat islam ketika
itu, meskipun sebagian ada yang merasa keberatan kerena sikap keras Umar.
Menurut Syibli, Umar meletakk an dasar-dasar suatu negara demokrasi, dan
walaupun disebabkan oleh kondisi-kondisi khas zaman itu prinsip tersebut tidak
dapat dikembangkan dalam semua aspek dan implikasinya, syarat-syarat yang
esensial bagi suatu bentuk pemerintahan yang demokratis telah dilahirkan. Yang
paling vital dan fundamental dari semuanya adalah pembentukan majelis
permusyawaratan. Majelis ini dibentuk sebagai tempat konsultasi dan untuk
memecahkan masalah-masalah penting yang dihadapi umat, sehingga Umar pernah
berkata kekhalifahan adalah tidak sah tanpa konsultasi atau tidak tidak ada
khilafah tanpa konsultasi, dan ia menempatkan diri sebagai seorang demokrat
sejati, ketika ia berkata: “aku telah menyulitkanmu untuk berkumpul disini agar
kalian bisa ikut serta memikul bebanku mengenai negara, karena aku hanyalah
salah seorang dari antara kalian, dan aku tidak ingin bahwa kalian supaya
menuruti kemauan-kemauanku”. Dalam hal penunjukan pejabat dan pegawai-pegawai
Negara, Umar dianggap memiliki kearifan dan pengertian yang mendalam serta
kenegarawanan yang tidak ada persamaannya dalam sejarah, khususnya dalam
menilai kapabilitas orang. Di samping itu secara pribadi ia telah mengenal
semua yang patut dihargai di Negeri itu
. Dengan demikian, maka orang-orang yang
ditunjuknya untuk meduduki berbagai pos biasanya adalah orang-orang terbaik
yang ada untuk jabatan itu. Namun demikian, tidak semua pejabat-pejabat
pemerintahan itu ditunjuk langsung oleh Umar. Ada pula yang diangkat melalui
pemilihan secara terbuka dalam majelis permusyawaran, terutama untuk jabatan-jabatan
penting dan strategis. Umar bin Khattab menjabat Khalifah selama 10
tahun, 6 bulan, 4 hari. Berbeda dengan Abu Bakar, hanya menjalankan
kekhalifahan dalam waktu yang relatif singkat, Umar pada masa pemerintahannya
cukup banyal hal-hal baru yang ditempuh. Menjelang akhir pemerintahannya dan
juga akhir hayatnya, Umar bin Khattab membentuk dewan formatur, yang anggotanya
terdiri dari, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah,
Zubair bin Awam, Abdurahman bin Auf dan Sa’ad bin Abi Waqas. Di samping keenam
orang ini, Umar juga menunjuk Abu Thalhah al-Anshari dari suku Khazraj sebagai
pelaksana perintahanya. Ia disuruh mengambil lima puluh orang anggota sukunya
dengan pedang di tangan untuk menjaga di pintu majelis pertemuan. Ketentuan
tentang pemilihan Khalifah pengganti ditetapkan Umar di antaranya Khalifah yang
akan dipilih haruslah anggota dari dewan formatur itu. Dewan formatur yang
dibentuk Umar ini kemudian berhasil melaksanakan tugasnya, yakni terpilihlah
Usman bin Affan.
3
Pemerintahan
Usman bin Affan
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, Usman melaksanakan dan meneruskan
kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh Nabi Muhammad, Abu Bakar dan Umar,
sesuai dengan janji yang diminta Abdurrahman bin Auf ketika akan dibai’at, dan
berjalan cukup efektif khususnya pada masa enam tahun pertama pemerintahannya.
Di samping melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar, banyak pula hal lain yang
dilakukan selama masa-masa ini seperti perluasan wilayah,
penaklukan-penaklukan, perluasan masjid, pembangunan sarana-sarana umum,
penyusunan mushaf, dan lain-lain.
Namun
seiring dengan perjalanan waktu, Usman mulai “di kelilingi dan dikendalikan” kaum
kerabatnya terutama kalangan Bani Umayyah, para kaum thulaqa yang masuk islam
dalam kondisi tidak berdaya berhadapan dengan pasukan Rasulullah yang
sedang berada dalam puncak keberhasilannya pada waktu fathu Makkah. Sebagian
besar para petinggi yang memangku jabatan pada masa pemerintahan Usman adalah
mereka yang meskipun sudah menganut islam, namun belum sepenuhnya terbebas dari
“karat ashabiyah” sukunya, di antaranya Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Walid bin Uqbahbin Mu’ith, dan Marwah bin Hakam bin
al-Ash. Karena kebijakan Usman dalam menjalankan pemerintahan diarahkan
dan dikendalikan mereka, maka banyak yang menyimpang dari ajaran al-Qur’an dan
Sunnah Rasul yang akibatnya membawa malapetaka bagi umat islam bahkan bagi
Usman sendiri.
Karakter
masyarakat Arab pada umumnya adalah hidup berkelompok yang diikat oleh semangat
ashabiyah kesukuan, nasab, dan ras. Dengan kehadiran islam sebenarnya ikatan
ashabiyah itu sudah digantikan dengan ikatan keimanan sehingga terjalin ukhuwah
islamiyah. Meskipun demikian, ikatan ashabiyah tersebut belum sepenuhnya lenyap
bagi sebagian orang khususnya bagi mereka yang baru memeluk islam atau bagi
mereka yang menganut islam bukan atas dorongan keimanan. Hal ini terbukti
dengan masih munculnya dorongan ashabiyah itu diantaranya tawaran Abu Sufyan
kepada Ali untuk membai’atnya dan merebut kekuasaan dari Abu Bakar, namun
ditolak Ali karena Ali mengetahui bahwa tawaran itu didasarkan pada ashabiyah
yang justru ingin diberantas dan dikubur oleh Rasulullah, dan ucapan pemimpin
suku Bani Ghathafan yang membela Thulaihah selaku Nabi palsu dengan mengatakan
“Demi Allah, aku lebih suka mengikuti seorang Nabi dari sekutu-sekutuku dari
pada mengikuti seorang Nabi dari suku Quraisy.” Abu Bakar dan Umar sangat
paham karakter masyarakat Arab yang masih menyimpan semangat ashabiyah, karena
itu selama masa pemerintahannya keduanya tidak memberikan jabatan pada keluarga
dan kerabat-kerabatnya. Mereka meniru Rasulullah SAW yang dalam masa
pemerintahannya tidak pernah menunjuk salah seorang dari Bani Hasyim untuk
menduduki suatu jabatan dengan pengecualian Ali bin Abi Thalib. Karena itu,
fanatisme kesukuan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengangkat
kepalanya. Namun Usman bin Affan ketika menggantikan kedudukan Umar, mulai menyimpang
dari kebijaksanaan ini. Sedikit demi sedikit ia mulai menunjuk sanak kerabatnya
untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan memberikan kepada mereka diberi
keistimewaan-keistimewaan lain yang menyebabkan timbulnya protes-protes dan
kritikan-kritikan rakyat secara umum. Penunjukan sanak kerabat Usman untuk
menduduki jabatan pemerintahan dilakukan Usman khususnya pada pertengahan masa
pemerintahannya, sedangkan sebelumnya hampir semua pihak setuju dan puas dengan
kebijakan Usman bin Affan, yang tidak mengubah pemerintahannya dengan sistem
lain dari pada yang sudah dijalankan oleh Umar. Ketika kekuasaan itu telah
berpusat di satu tangan, maka berlakulah adagium Lord Acton: “Power tends to
corrupt, but absolute power corrupt absolutely”. Para pejabat pemerintahan
Usman banyak melakukan tindakan sewenang-wenang, yang menimbulkan ketidakpuasan
dan protes rakyat banyak serta menimbulkan keprihatinan para sahabat senior
terutama para ahli Badar. Nasihat Ali bin Abi Thalib tidak digubris.
Protes Abu Dzar al-Ghiffari
terhadap perilaku pejabat bani Umayah malah dituduh meresahkan umat dan berakhir
dengan pengucilan dan pembuangan oleh khalifah Usman ke Rabadzah dan meninggal
dunia di tempat pengasingan ini. Sesungguhnya yang menimbulkan protes bagi
rakyat dan para sahabat senior bukan semata-mata penumpukan kekuasaan pada
keluarga Bani Umayah, tetapi karena perilaku para pejabatnya yang banyak bertentangan
dengan ajaran islam. Demikianlah Khalifah Usman bin Affan yang dikenal
jujur, sederhana, dermawan, lemah lembut dan tidak mau bertindak tegas, wafat
di tangan kaum pemberontak. Sifatnya yang lemah lembut itu ternyata
dimanfaatkan oleh baik lawan maupun kaum kerabatnya untuk memenuhi kepentingan
pribadi dan kelompoknya.
4
Ali
bin Abi Thalib
Setelah
Usman meninggal dunia, ketika itu tiada pilihan lain kecuali Ali bin Abi
Thalib. Secara aklamasi, Ali dibai’at oleh anggota dewan formatur bentukan Umar
yang masih ada, kemudian diikiuti secara umum oleh umat islam di Masjid Nabawi.
Meskipun pada awalnya Ali keberatan dan tampak ragu-ragu menerima kepemimpinan,
namun demi kemaslahatan umat, Ali menerimanya sebagai suatu amanat yang harus
dipikul. Segera setelah memegang tampuk kepemimpinan, naluri dan visi idealisme
Ali mulai dicanangkan. Ali menyingkirkan para pejabat korup dan penindas rakyat
serta menyelidiki kekayaan baitul maal yang telah diambil secara haram. Ia
berupaya menegakan kembali “al-Khithah al-Mabrukah” yang sudah digariskan
Rasulullah dan sudah diupayakan secara maksimal oleh Abu Bakar dan Umar, namun
sudah terkontaminasi pada separo terakhir pemerintahan Usman.
Menegakkan
garis kebijakan politik yang diberkahi harus dijauhkan dari berbagai
penyimpangan atau sesuatu yang menyimpang potensi untuk menyimpang. Mengenai
pribadi Ali, diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berkata, jika Ali
berkuasa, dia akan membimbing semua orang menuju kebenaran. Namun situasi yang
dihadapi Ali pada awal pemerintahannya sangat tidak kondusif. Ali mengawali
pemerintahannya dalam situasi yang sulit dan sedsang berkecamuknya fitnah atas
terbunuhnya Usman. Ali mengambarkan keadaan pada saat ia menjabat
khalifah,”kondisi pada saat tersebut kacau balau dan tidak menyenangkan. Pada
saat itu orang yang saleh dianggap jahat dan kejahatan kian memuncak. Keadaan
ini trjadi karena langit diliputi awan gelap dan petunjuk jalan sudah
menghilang. Masyarakat terlibat dalam kekakuan dan sensualitas.
Mereka punya
telinga tapi tuli, mereka punya mata tapi buta. Mereka tidak tabah dalam
pertempuran dan tidak tahan dalam keadaan sulit”. Ketika pada masa
pemerintahannya ada seseorang mengeritik dengan mengatakan,”Dahulu, ketika Abu
Bakar dan Umar memerintah, tidak terjadi perpecahan islam seperti ini, tapi
berbeda dengan ketika engkau memerintah”, Ali menjawab,”Dahulu Abu Bakar dan
Umar memerintah orang seperti aku, sedangkan sekarang aku memerintah orang
seperti kamu”. Bagi Ali, situasi masyarakat di awal masa khilafahnya, sama
seperti situasi pada masa sebelum Islam.
Pada awal pemerintahannya, Ali berupaya
mempersatukan ukhuwah Islamiyah yang telah retak. Beliau berusaha untuk
membimbing manusia menuju akhirat, tetapi mereka mengarah menuju dunia. Beliau
bermaksud mengarahkan mereka kepada Allah, tetapi materi menguasai mereka.
Beliau, sepanjang masa kekhalifahannya, hidup dalam pertarungan melawan hawa
nafsu, aneka godaan syahwat, dan dunia yang tercermin dalam diri Mu’awiyah. Sejak
awal pemerintahannya sampai akhir hayatnya, Ali selalu dihadapkan pada
pertentangan dan peperangan. Meskipun demikian, Ali berusaha menjalankan
pemerintahannya sesuai dengan sunnah Rasul, melanjutkan kebijakan yang baik
dari para khalifah sebelumnya, memberikan khotbah-khotbah tentang ilmu agama,
retorika, falsafah dan tentang kewajiban manusia kepada Tuhan. Ali juga masih
sempat memperkenalkan dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,
mengatur keamanan negara, membentuk lembaga-lembaga seperti lembaga keuangan
umum, pengadilan, tentara, dan sebagainya.
Ali
bin Abi Thalib menjabat khalifah selama 4 tahun, 9 bulan, 8 hari. Dalam rentang
waktu pemerintahannya itu, Ali menjalankan kekhalifahannya dengan banyak
pertentangan dan melakukan peperangan. Akhirnya, sebagaimana yang sudah
dinubuwahkan oleh Rasul SAW. Yang telah disebutkan di atas, ’Engkau,
sepeninggalanku akan berperang melawan para pelanggar bai’at (naqitsun: perang
jamal), para penindas (qasithun: perang Shiffin), dan orang-orang yang
menyimpang (mariqun, perang nahrawan).
BAB III
PENUTUP
A.
ANALISIS
PEMAKALAH
Ijtihad
Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam Pada Masa Sahabat Nabi
Secara istilah ijtihad
merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah
SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat,
tabi’in, serta masa-masa selanjutnya hingga masa sekarang ini. Meskipun pada
periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak
diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau
pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad
adalah suatu keharusan untuk menanggapi kehidupan yang semakin kompleks. Tidak
semua hasil ijtihad merupakan semua pembaharuan bagi ijtihad yang lama sebab
ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan
sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad yang
lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan dengan
ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam menuntut umat Islam untuk memahaminya.
Adapun sumber hukum yang disepakati jumhur ulama pada masa sahabat adalah
Al-qur’an, Hadist/Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Secara
oprasional tiap-tiap Khalifah berbeda-beda dalam menggali hukum, misalnya
Khalifah Abu Bakar, apabila ia tidak mendapatkan hukum dalam Al-Qur’an dan
Sunnah, ia mengumpulkan para ulama sahabat dan merembukkan hal tersebut.
Kemudian, apabila para sahabat bersepakat menetapkan suatu pendapat, Abu Bakar
pun menetapkan hukum sesuai dengan pendapat yang disepakati. Sebagai contoh,
ijma’ sahabat tentang pengumpulan Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa
khalifah Abu Bakar. Pola ijtihad Khalifah Abu Bakar dapat dilihat dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Al-Baghawi dari Maimun bin Mahram, yang artinya sebagai
berikut:
“Abu Bakar, apabila diadukan kepadanya perselisihan,
ia melihat pada Kitabullah, bila ditemukan hukum yang dapat memutuskan perkara
mereka, ia putuskan dengan hukum tersebut. Akan tetapi, bila tidak mendapatkan
dalam Kitabullah dan mengetahui Sunnah Rasulullah tentang hal itu, ia
memutuskan dengan Sunnah tersebut. Bila tidak ditemukan dalam Sunnah tersebut
juga, ia akan bertanya kepada sahabat, ‘Apakah diantara kalian ada yang tau
Rasulullah menetapkan hukum dalam masalah ini?’ Terkadang, beliau memperoleh
berita bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara seperti itu dan terkadang
tidak. Bila tidak memperoleh, ia mengumpulkan tokoh masyarakat untuk
bermusyawarah. Bila diperoleh kesepakatan hukumnya, ia memutuskan dengan hasil
kesepakatan tersebut.
Umar bin Khattab juga melakukan hal
yang sama pula. Bila tidak ada dalam Al-qur’an dan As-Sunnah. Meskipun jalan
ijtihadnya sama, ada perbedaan mendasar pada masa Khalifah Abu Bakar, dan Umar
, yakni di masa Abu Bakar, jumlah ulama yang dikumpukan untuk berijtihad ,
masih sedikit sehingga ijma masih dapat di jalankan dengan mudah. Berbeda halnya
di zaman Khalifah Umar, mengadakan ijma mulai sulit, karena para sahabat mulai
terpencar di daerah-daerah baru yang jatuh di bawah kekuasaan Negara Islam. Di
antara mereka, ada yang tinggal di Mesir, Suria, Irak, dan Persia. Namun
demikian, karena para ulama sahabat mempunyai wibawa yang besar, ijtihad mereka
mudah diterima oleh masyarakat umum. Tegasnya, para sahabat yang memegang
kewenangan berijtihad pada periode ini
menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Setelah mereka
menyelidikan dengan sungguh-sungguh, barulah berijtihad.
Khalifah ketiga adalah Utsman bin
Affan. Diantara pendapat Utsman bin Affan adalah bahwa istri yang dicerai oleh
suaminya yang sedang sakit, kemudian suaminya meninggal dunia karena sakit
tersebut, mendapatkan harta pusaka , baik ia (istri) waktu tunggu maupun tidak.
Sementara Umar r.a. berpendapat bahwa perempuan
tersebut mendapatkan harta pusaka apabila suaminya meninggal dalam waktu
tunggu; tetapi apabi suaminya meninggal setelah waktu tunggu, istri tersebut tidak
mendapatkan harta pusaka. ss
Khalifah keempat adalah Ali Ibn
Abi Thalib. Diantara pendapatnya adalah: pertama, dalam Al-Qur’an
terdapat larangan menimun khamr yang keharamannya ditetapkan secara
berangsur angsur. Akan tetapi, dalam tiga ayat tersebut tidak terdapat sanksi
bagi yang melanggar keharaman tersebut.
Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa
sanksi bagi peminum khamr adalah delapan puluh kali jilid karena
pelanggaran atau tindakan meminum khamr diqiyaskan kepada penuduh zina
(qadzt). Ali bin Abi Thalib berkata “inahu idza syariba hadza wa idza hadza
wa iftara wa’ala al-muftiri tsamnun jaldah (Apabila minum khamr ,
orang akan mabuk; orang mabuk akan menuduh; dan sanksi bagi penuduh adalah
delepan puluh kali jilid)”.
B.
KESIMPULAN
Periode
ini dikenal dengan periode sahabat yaitu masa para Al-Khulafa Al-Rasyidin.
Urutannya sebagai berikut : Abu Bakar adalah sahabat pertama yang terpilih
menjadi pengganti Nabi SAW. Abu Bakar (632M-634M) diganti oleh Umar Ibn
Al-Khaththab (634M-644M); Umar Ibn Al-Khaththab diganti oleh Utsman Ibn Affan
(644M-656M); dan Utsman Ibn Affan diganti oleh Ali Ibn Abu Thalib (656-611).
Empat pemimpin umat diatas dikenal sebagai Al-khulafah Ar-Rasyidun (Para
pemimpin yang diridai).
Sumber atau dalil hukum Islam yang di gunakan pada zaman sahabat
adalah Alqu’an, sunnah, qiyas (ra’yu) , dan ijma’. Menurut Atiah Musyrifah, ada
3 keistimewaan yang menonjol dalam masa sahabat, yaitu; (1) Kodifikasi
ayat-ayat Al-qur’an dan penyebarannya; (2) Pertumbuhan tasyri berdasarkab ra’yu
dan ijma’; dan (3) pengaturan peradilan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa
fiqh pada periode ini sangat hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul
meskipun kecil lebih kecil bila dibandingkan periode berikutnya, seiring dengan
perkembangan fiqh itu sendiri. Selain periwayatan hadist yang sangat ketat,
pada periode ini, ijtihad sering kali dilakukan secara jama’I sehingga ruang
ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf.
C.
SARAN
Dalam makalah ini penyusun menyadari
masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, baik dari segi penulisan,
susunan kata, bahan referensi, dan lainnya. Oleh karena itu penulis
mengharapkan masukan dari pihak pembaca sebagai pengetahuan untuk mewujudkan
perubahan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Demikian makalah ini kami susun
semoga dapat bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi Dedi,Sejarah
Hukum Islam,Bandung:Pustka Setia, 2010
Sofyan Yayan,Tarikh
Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum, Depok:Gramata Publishing, 2012
Majid Abdul
khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Jakarta:Amzah, 2015
[1]Dr.
H. Abdul Mazid Khon, M.ag. Iktisar Tarikh Tasyri’ (2013) hlm.46 dan 57.
[2] Sofyan
Yayan, Tarikh Tasyri’ Sejarah pembentukan Hukum Islam, Depok. Gramata
Publishing,2010..hlm 85
Komentar
Posting Komentar