BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setelah wafatnya Rasulullah, pemerintahan mulai dikendalikan oleh sahabat-sahabat beliau yang lebih dikenal dengan sebutan Khulafahur Rasyidin. Rasulullah tidak pernah menunjuk seorang pun sebagai pengganti beliau dalam roda kepemimpinan pemerintahan Islam. Akan tetapi, mereka berpikir bagaimana agar tatanan Islam yang memang sudah dibentuk tidak pudar dan tetap langgeng. Dari sana, kaum mulai muslimin mulai memilih salah satu sahabat. Ketika itu, terpilih Abu Bakar lah sebagai Khalifah pertama; lalu disusul oleh Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Masa sahabat diawali setelah wafatnya Rasulullah, yaitu pada tahun 11 hijriah dan diakhiri pada masa abad 1. Masa sahabat dibagi dua. Pertama, masa sahabat senior, yaitu sejak wafatnya Nabi sampai dengan masa Khulafaur Rasyidin sampai dengan habisnya usia para sahabat (93H).
B.     Rumusan Masalah
1.   Bagaimana kondisi Islam pada masa sahabat Nabi?
2.   Apa saja sumber-sumber tasyri’ pada masa sahabat?
3.   Bagaimana kondisi tasyri’ pada masa sahabat?
4.   Bagaimana ijtihad para sahabat dalam penggalian hukum Islam?
5.   Bagaimana kondisi politik pada masa sahabat?
C.   Tujuan Makalah
1.      Untuk menjelaskan kondisi atau keadaan Islam pada masa sahabat Nabi.
2.      Untuk Mengetahui apa saja sumber-sumber tasyri pada masa sahabat Nabi.
3.      Untuk Memaparkan seperti apa kondisi tasyri’ pada masa sahabat Nabi.
4.      Untuk mengetahui seperti apa ijtihad sahabat dalam penggalian hukum Islam.
5.      Untuk mengetahui kondisi politik pada masa sahabat Nabi.
D.    Kerangka Teoritis
           Tasyri’ pada masa sahabat dan tabi’in ini di mulai setelah masa Khulafaur Rasyidin, yaitu sejak masa Bani Ummayyah yang di dirikan oleh Mu’awwiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 H hingga timbul berbagai segi kelemahan pada Kerajaan Arab pada awal abad II H. Ada pun tabi’in ialah orang-orang yang bertemu dengan para sahabat. Periode ini disebut ‘am al-jama’ah (tahun persatuan) karena bersatunya pendapat jumhur untuk melegalkan Mu’awiyah sebagai khalifah.
           Setelah umat Islam mengalami perpecahan akibat konflik fisik antara pendukung Ali dan pendukung Mu’awiyah, mereka mulai dipersatukan kembali. Meskipun demikian, benih perselisihan politik belimpadam. Masih ada orang yang menyisihkan perselisihan dan tipu daya terhadap mu’awiyah dan keluarganya, seperti golongan Khawarij dan Syiah.
           Pada masa sahabat kedudukan Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin umat dan kepala Negara, diganti dan dipilih seorang pengganti yang disebut khalifah dari kalangan sahabat Nabi sendiri. Sebagaimana terdapat dalam alqur’an surat Al-Baqarah ayat 30
واذ قال ربك للملئكة انى جاعل فى الارض خليفة قالوااتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك قال انى اعلم ما لا تعلمون

Artinya:
      Ingatlah  ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa engkau enggak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kondisi Awal Periode Pada Masa Sahabat Nabi
Periode kedua dari masa perkembangan fiqh ini bermula sejak meninggalnya Nabi SAW. Pada tanggal 8 juni 632/11 H dan berakhir ketika muawiyah bin abu sufyan menjabat sebagai khalifah pada tahun 41 H (660 M).1 Meninggalnya Nabi SAW. Merupakan peristiwa yang tak diharapkan dikota Madinah dan tentu saja mengejutkan para sahabat. 30 tahun pasca Nabi Muhammad meninggal, persoalan umat muslim pada periode ini ditangani oleh para sahabat.
            Asaf A.A. Fyzee, menjelaskan bahwa periode ini merupakan periode terpenting dalam pembentukan hukum. Dalam periode yang menghabiskan waktu kira-kira 30 tahun ini, paling 3 ada 2 hal yang paling penting; (1) adaptasi sunnah terhadap tradisi arab; dan (2) pembukuan Al-Qur’an pada masa Utsman.3
            Periode ini dikenal dengan periode sahabat yaitu masa para Al-Khulafa Al-Rasyidin.4 Urutannya sebagai berikut : Abu Bakar adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi SAW. Abu Bakar (632M-634M) diganti oleh Umar Ibn Al-Khaththab (634M-644M); Umar Ibn Al-Khaththab diganti oleh Utsman Ibn Affan (644M-656M); dan Utsman Ibn Affan diganti oleh Ali Ibn Abu Thalib (656-611). Empat pemimpin umat diatas dikenal sebagai Al-khulafah Ar-Rasyidun (Para pemimpin yang diridai).
Pada periode ini daerah kekuasaan Islam bertambah luas, bahkan mencakup daerah-daerah diluar semenanjung Arabia yang sudah memiliki kebudayaan tinggi dan struktur masyarakat yang maju jika dibandingkan dengan masyarakat ketika itu. Pada masa ini, Islam mulai berkembang dan melebarkan sayapnya dan mengibarkan panji-panji Islam dalam menjalankan misinya keberbagai daerah disekitar jazirah Arab, seperti Irak, Siria, Mesir, daerah-daerah di Afrika Utara, dan belahan dunia lainnya.1
 Oleh karena itu, sudah tentu persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat semenanjung Arabia pun menjadi lebih  beragam.
      Pada masa sahabat ini, terjadi perubahan yang besar dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin kompleksnya kehidupan umat. Dari tuntutan dan komitmen untuk menjalankan ajaran Islam, serta tingginya keimanan dan kepatuhan kepada Islam mereka selalu menghubungkan tingkah laku sehari-hari dengan nilai agama. Untuk menemukan jawaban atas persoalan yang timbul maka berkembanglah ijtihad.
Ada 3 hal pokok yang menjadi asal lahirnya ijtihad tersebut :
1.   Munculnya berbagai persoalan baru
2.   Timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah diatur ketentuannya dalam Al-qur’an dan As-Sunnah.
3.   Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian yann secara jelas dan terpisah.

B.     Sumber-sumber Tasyri Pada Masa Sahabat
                  Sumber atau dalil hukum Islam yang di gunakan pada zaman sahabat adalah Alqu’an, sunnah, qiyas (ra’yu) , dan ijma’. Pada masa Abu Bakar dan Umar perbedaan tentang hukum tidak banyak terjadi karena hukum di keluarkan setelah bermusyawarah. Selain itu, hukum tersebut juga di keluarkan dari ayat-ayat muhkamat (ayat yang jelas petunjuknya) atau dari sunah yang sudah terkenal.2
      Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, ada tiga kelompok yang membangkang, yaitu pengekan zakat (mani’ al-zakah), kaum murtad (Al murtaddun), dan pengaku menjadi Nabi (al-mutanabbi’un). Tiga kelompok tersebut kemudian di tumpas khalifah dengan mengirimkan pasukan di bawah pimpinan Khalib bin[1] Walid pada tahun 12 hijriyah di yamamah yang menewaskan 70 orang penghafal Al-Qur;an.
                  Berdasarkan peristiwa tersebut, Umar mengusulkan kepada khalifah agar ayat-ayat Al-Qur’an segera di kodifikasikan. Pada mulanya Abu bakar menolak.
      Namun, upaya ini tidak berhenti sampa di sana. Usul yang sama di lontarkan oleh zaid bin tsabit, salah seorang penulis wahyu. Ia mengatakan,” demi Allah. Jika aku di beri tugas oleh Abu bakar  untuk memindahkan gunung. Bahkan yang lebih berat dari itu, yaitu mengumpulkan ayat-ayat Al-quran akan aku lakukan. “ Abu bakar menjawab,” bagai mana kalian melakukan sesuatu yang tidak di lakukan Rasulullah SAW.” Zaid berujar” demi Allah ini baik.”
            Kemudian Abu bakar memerintahkan zaid bin Tsabit untuk melaksanakannya, zaid sangat berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan ia menentukan hal-hal berikut ini.
1.      Ayat Al-quran yang di himpun adalah ayat-ayat yang di tulis di hadapan Nabi dan simpan di rumah beliau.
2.      Ayat-ayat yag di tulis adalah ayat-ayat yang di hafal para sahabat.
3.      Penulisan di saksikan dua orang sahabat untuk membuktikan bahwa ayat-ayat tersebut pernah benar-berar di tulis di hadapan Nabi.
         Selanjutnya, pada masa khalifah Utsman terjadi perbedaan bacaan Al-quran di kalangan para sahabat sehingga mereka saling menyalahkan. Seorang sahabat yang bernama Hudzaifah mengusulkan kepada khalifah Utsman agar segera menyeragamkan bacaan dengan cara menulis kembali Al-qu’ran. khalifah Utsman menerimanya kemudian di bentuk tim penulis Al-qur;an yang terdiri atas empat orang, yaitu zaid bin tsabit sebagai ketua tim, sa’id bin Al-As, Abdullah Bin zubair, dan Abdurahman bin Al-harits. Tim ini bertugas menyusun suhuf (lembaran-lembaran mushaf) Abu bakar yang pada waktu itu di simpan oleh Hafshah. Suhuf ini kemudian di jadikan acuan.
          Sementara itu mengenai sunnah, pada masa ini belum di butuhkan, karena khawatir bercampur dengan Al-qur;an.  Meskipun demikian, upaya untuk pemeliharaan tetap dilakukan, sehingga kebenaran riwayatnya dijamin. Abu Bakar, misalnya, ia hanya mau menerima hadist dari seorang jika sudah mendapat pengakuan dari orang lain yang terpercaya. Sementara itu, Umar bin Khattab menurut adanya bukti-bukti bahwa hadist tersebut datang dari Rasulullah. Demikian juga Ali bin Abi Thalib yang seantiasa menyumpah perawinya. Hadist yang belum terbukukan ini disebut dengan masa taqlil Al-riwayah (Pembatasan periwayatan). Adapun bagi seorang yang mengaku mengetahui sebuah hadist, ia harus disumpah dan disaksikan oleh dua orang saksi.2
           Sumber hukum yang selanjutnya adalah ijtihad. Ijtihad mempergunakan qiyas dengan memerhatikan ruh syariat dan kemaslahatan umat. Hal ini senada dengan surat Umar kepada Abu Musa Al-Asy’ari berikut ini:
ا لقضاء فر يضة محكمة او سنة متبعة ثم قال الفهم الفهم فيما تلجح في صد رك مما ليس في كتاب ولا سنة اعرف الاشباه والامثال وقس الامور عند ذلك
Artinya:
            Keputusan itu kewajiban yang harus dijadikan pedoman atau sunnah yang diikuti. Kemudian ia berkata, “Pahamilah, Pahamilah, pada apa yang terpendam di hatimu dari sesuatu yang tidak ada dalam alquran  dan hadis. Ketahuilah persamaan dan perumpamaannya dan qiyaskan (samakan) segala perkara ketika itu.”
         Ijtihad dilakukan secara individual dan kolektif. Ketika melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan musyawarahkan hukum suatu kasus. Hasil musyawarah sahabat disebut ijma’.
            Ijma’ pada masa Abu Bakar mudah dilaksanakan karena jumlah umat Islam belum begitu banyak. Ketika tidak mendapatkan jawaban suatu permasalahan didalam Al-qur’an dan Sunnah, ia mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah. Jika mereka sepakat, ia lalu memutuskannya. Sementara itu pada masa Umar, ijma’ lebih sulit dilaksnakan, karena umat Islam tinggal berpencar-pencar diberbagai wilayah. Meskipun demikian, ijtihad mereka tetap diterima oleh masyarakat.
         Para sahabat dalam berpendapat tidak selalu sama. Misalnya, Ali dan Ibn Abbas berbeda pendapat dengan Uman Bin Al-Khattab dalam masalah idah (Masa menunggu bagi wanita tercerai). Dalam QS. Al-Baqarah (2) : 234 disebutkan bahwa wanita ditinggal mati oleh suaminya, idahnya adalah 4 bulan 10 hari. Kemudian dalam QS. Al-Thalaq (65):4 dijelaskan bahwa wanita yang hamil idahnya adalah sampai ia melahirkan. Lalu persoalnnya, bagaimana ada wanita hamil dan ditinggal mati oleh suaminya sekaligus. Menurut Ali dan Ibnu Abbas, idahnya diambil dari yang lebih panjang. Sementara itu menurut Umar, idahnya sampai melahirkan.
         Seiring dengan pengodifikasian Al-qur’an, ditemukan perbedaan dalam bacanya. Oleh sebab itu, Khalifah Utsman (624-630 M) berusaha menyeragamkan, sehingga mushaf tersebut dinamakan Mushaf Usmani. Adapun mengenai penulisan hadist, dilakukan setelah 1 Abad dari penulisan Al-Qur’an. Kedua sumber hukum tersebut dijadikan landasan bagi para sahabat dan khalifah untuk berijtihad.
         Alasan para sahabat kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah karena banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan taat dan mengembalikan sesuatu yang dipertentangkan kepada Allah dan Rasulullah. Tidak hanya itu, kita juga diperintahkan untuk berserah kepadanya. Alasan para sahabat melakukan ijtihad adalah karena mereka melihat Rasulullah melakukan ijtihad.


C.        Kondisi Tasyri’ Pada Masa Sahabat
          Menurut Atiah Musyrifah, ada 3 keistimewaan yang menonjol dalam masa sahabat, yaitu; (1) Kodifikasi ayat-ayat Al-qur’an dan penyebarannya; (2) Pertumbuhan tasyri berdasarkab ra’yu dan ijma’; dan (3) pengaturan peradilan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa fiqh pada periode ini sangat hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul meskipun kecil lebih kecil bila dibandingkan periode berikutnya, seiring dengan perkembangan fiqh itu sendiri. Selain periwayatan hadist yang sangat ketat, pada periode ini, ijtihad sering kali dilakukan secara jama’I sehingga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf. 
            Pengertian fiqh dalam periode ini masih sama dengan fiqh pada zaman Rasulullah SAW., yaitu bersifat actual bukan teori. Artinya, ketentuan hukum bagi suatu masalah terbatas pada kasus ini saja, tidak merambat pada kasus lain secara teoretis. Meskipun demikian, ada hal yang perlu dicatat disini, yakni pola pikir khalifah Umar bin Khattab yang menjadi cikal bakal para mujadid terkemudian yang berbeda diantara para sahabat lainnya.
            Pendiri Umar yang dalam beberapa kasus berbeda dengan pendiri Nabi menjadi acuan bagi kaum baru (Mujadid) untuk berupaya menangkap pesan-pesan Al-qur’an dan as-sunnah secara substantive meskipun terkadang tampak berbeda dari bunyi teksnya.3
Umar berani berbeda pendirian dengan Nabi, baik ketika Nabi masih hidup maupun sesudah wafatnya. Munafir Sadjali mencatat bahwa semasa Nabi, Umar berpendapat lain yang telah diputuskan oleh Nabi, yaitu dalam masalah tawanan perang dan mengenai perlakuan terhadap jenazah Abdullah Ibn Ubay ibn Salul. Adapun sesudah Nabi wafat, Umar mengambil beberapa kebijakan yang berbeda dengan kebijakan Nabi maupun Abu Bakar, baik mengenai pembagian ghanimah (rampasan perang), pembagian zakat untuk mualaf, talak, penjualan ummu al-walad, hukuman bagi pencuri, hukuman bagi pelaku zina, dan ta’zir.
Umar lebih mengedepankan ‘makna batin’ dari pada makna lahir. Umar lebih mengedepankan ‘moral hukum’ dari pada ‘logika formal’ dalam menangkap isyarat-isyarat tertentu dan makan-makna Al-qur’an. Lantaran ide-ide kreatifnya itu, Umar diakui, baik oleh kalangan sarjana muslim maupun non muslim, sebagai orang kedua sesudah Nabi Muhammad SAW. Yang paling menentukan dalam sejarah hukum Islam.
Dalam analisis Mujamil Qomar, langkah-langkah Umar yang berbeda dengan Nabi SAW. Itu diikut oleh tokoh-tokoh berikutnya, seperti Umar bin Abdul Azis tentang larangan menerima hadiah bagi pejabat pemerintah maupun karyawan; Abu Yusuf Al-Hanafi tentang penggunaan timbangan untuk jual beli gandum. Ath Thufi Al-Hanbali yang mendahulukan kepentingan umum atas nash dan ijma’ dan Muhammad Abadu yang mendahulukan hasil penalaran (Ma’qul). Atas nash (manqul) bila terjadi tabrakan yang oleh para mufassir disebut dengan istilah taqdim al-aql ala al-naql.
D.    Ijtihad Sahabat dalam Penggalian Hukum Islam
1.   Abu Bakar
Abu Bakar memerintah selama tiha tahun. Selama pemerintahannya pula, ia disibukan dengan penumpasan kaum murtad, nabi palsu Musailamah al-Kazzab, dan penumpasan mereka yang enggan membayar zakat.5 Terkait dengan masalah-masalah tersebut, setelah mendapatkan pandangan dari Umar bin Khattab, Abu Bakar mempunyai ketetapan dan keteguhan hati, sehingga ia berujar “Akan aku perangi orang yang berani memisahkan antara shalat dan zakat”. Kemudian Abu bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, yang dikebal dengan perang Yamamah, di pimpin oleh Musailamah al-Kazzab. Pada masa ini pula, Al-qur’an untuk pertama kalinya dikodifikasikan menjadi satu mushaf atas desakan Umar bin Khattab, karena banyak sekali kuffads al-qur’an sekitar 1000 orang yang syahid dalam penumpasan Musailamah itu.[2]
Tidak terlalu banyak hukum yang ditorehkan dalam sejarah pada masa pemerintahan Abu Bakar ini, dengan alasan:
1.   Masa pemerintahan Abu Bakar yang singkat, yakni hanya 3 tahun.
2.   Konsentrasi pemerintahan terkuras pada pemberantasan pemberontakan dan orang murtad.
3.   Yang diangkat menjadi hakim pada waktu itu adalah Umar bin Khattab di mana para sahabat enggan berhadapan dengannya.
4.   Kehidupan para sahabat pada masa itu belum terlalu kompleks sehingga tidak banyak masaalh yang muncul.
5.   Semangat keimanan dan keislaman pada waktu itu masih sangat tinggi, sehingga jikapun ada masalah, mereka lebih sabar dan toleransi terhadap saudaranya ketimbang mempermasalahkan secara hukum ke pengadilan.
Masalah hukum yang terekam dalam sejarah pemerintahan Abu Bakar adalah masalah warisan. Ketika itu, datang seorang nenek yang meminta ketentuan hukum tentang hak waris. Abu bakar berkata: “Anda tidak mendapat apa-apa, karena tidak aku dapatkan keterangan baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah”. Kemudian berdirilah Mughirah bin Syu’bah memberikan kesaksian bahwa Rasulullah pernah memberikan kepada nenek sebesar 1/6 bagian. Untuk memperkuat kesaksian mughiroh, tampil sebagai saksi Muhammad bin Maslamah.4
Permasalahan lainnya adalah ketika penentangan dari sebagian kalangan umat Islam untuk membayar zakat. Abu bakar memerintahkan untuk membunuh para pemberontak ini, karena mereka telah dianggap mirtad. Tetapi Umar menolak, kerena baginya, mereka tetap Islam karena merekah telah mengucapkan Syahadat. Setelah dijelaskan Abu Bakar, akhirnya para sahabat, menerima dan menyampaikan keputusan ini.
Selain dari praktik di atas, menurut riwayat, Abu Bakar selalu mengajak bermusyawarah para sahabat ketika menghadapi satu masalah hukum, terutama sahabat besar. Metode yang dilakukan oleh Abu Bakar inilah kemudian diikuti oleh khalifah-khalifah selanjutnya, seperti Umar bin Khattab.
2.   Umar bin Khattab
            Terjadi kemajuan pesat dalam pemerintahan Umar bin Khattab di antaranya terlihat semakin meluasnya wilayah Islam, yang tidak lagi mencakup jazirah Arab, melaikan sudah menembus luar batas jazirah, seperti ke Yaman, Mesir, Syiria ke Persia, Damaskus, azeirbaizan, dll.
            Makin luas Islam menyebar, makin banyak bangsa lain yang masuk Islam, maka semakin kompleks, persoalan yang mincul dan memerlukan jawaban. Terkadang, persoalan yang muncul jawabannya tidak terdapat  dalam Al-qur’an dan Sunnah. Ataau ada dalam Al-qur’an dan Sunnah, namun jawabannya tidak relevan dengan situasi dan kondisi permasalah yang muncul. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Umat meminta bantuan kepada para sahabatnya. Untuk membantu supaya sahabatnya itu dapat konsentrasi pada persoalan yang muncul.
            Dasar-dasar atau landasan yang digunakan oleh Umar adalah: al-Qur’an, Sunnah, (berikut pula apa yang sudah berlaku pada masa Abu Bakar), Ijma, sahabat, dan ijtihad.
            Umar bin Ktattab sangat terkenal dengan ijtihad individunya. Salah satu ijtihad Umar adalah :
“Perempuan yang menikah dalam waktu masa iddah. Apabila yang sedang ber-iddah dinikahi oleh seseorang laki-laki sebelum iddah-nya berakhir dan apabila pasangan ini sudah melakukan hubungan badan, maka perkawinan itu harus dibatalkan, kemudian perempuan  itu harus mengulang iddah-nya dari awal, dan laki-laki yang menikahinya itu haram menikahi perempuan itu untuk selamanya. Sementara menurut Ali bin Abi Thalib dan sahabat lain perkawinan itu dibatalkan, dan perempuan itu harus menyelesaikan iddah-nya. Setelah laki-laki tersebut atau laki-laki lain boleh menikah dengan perempuan tersebut.

3.   Utsman bin Affan
Pada pemerintahan Utsman, kemajuan yang didapat cukup menggembirakan terutama dalam peluasan daerah. Fase pemerintahan Utsman dibagi menjadi 2:
a.    Fase awal, yaitu ketika pemeritahan dipimpin sendiri oleh Utsman, tanpa intervensi dari keluarganya.
b.   Fase akhir, ketika keluarga mendominasi pemerintahan, dan Utsman sendiri berkonsentrasi pada ibadah.
Adapun kemajuan-kemajuan yang digapai Utsman selama pemerintahan. Diantaranaya:
Ø  Pada masa Utsman peradilan sudah memiliki bangunan tersendiri yang terpisah dari masjid.
Ø  Penulisan empat mushaf Utsmani atau rosm Utsmani. Penulisan mushaf ini bermula karena adanya perbedaan pembacaan al-Qur’an di setiap daerah dan dikhawatirkan suatu hari kelak akan menjadi perbedaan yang terlalu jauh sehingga berinisiatif untuk menyeragamkan bacaan dengan cara membukukan al-Qur’an induk untuk jadi rujukan masyarakat.
                  Pemikiran (hasil ijtihad) Utsman Bin Affan antala lain:
“Azan jum’at dua kali. Pada zaman Nabi, satu kali adzan sudah cukup untuk memberitahu orang untuk shalat jum’at. Namun, pada masa Utsman, umat Islam semakin banyak dan wilayah-wilayah semakin luas dan mungkin saja keimanan pada masa itu tidak sekuat pada masa Nabi jadi, kalau satu kali adzan, tidak cukup dan merata keseluruh masjid”.
4.   Ali bin Abi Thalib
Adapun hasil ijtihad Ali bin Abi Thalib adalah:
1.      Iddah perempuan hamil yang ditinggal suaminya adalah diambil dari waktu yang paling panjang antara iddah 4 bulan 10 atau melahirkan, sedangkan menurut Umar iddah-nya sampai melahirkan.
2.      Karena al-Qur’an dibaca oleh seluruh orang Islb am, baik oleh orang arab maupun orang ‘Ajam, mereka tentu saja kesulitan bagi orang Ajam untuk mempelajari al-Qur’an sehingga Ali dan Abu Aswad Ad-Duwali (67 H) atas intruksi gubernur Irak Ziyad bin Abihi merancang symbol berbentuk titik diatas, disamping dang dibawah huruf.
            Perbedaan pendapat telah terjadi sejak zaman sahabat Nabi SAW. Karena Nabi SAW. Sebagai marja’ telah tiada. Sahabat berbeda pendapat dalam menyelesaikan suatu kasus karena mereka tidak terjaga dari kekeliruan.
            Selain itu, sebab ikhtilaf pasa zaman sahabat Nabi SAW. Dapat dibedakan menjadi 3:
·      Penyabab perbedaan dalam al Quran
1.      Adanya lafal isytirak
Dalam Al Quran terdapat kata zhanni Al dilalah (ada kemungkinan makna lain) tidak qathi’ al dilalah (tidak pasti maknanya), seperti makana yang bermakana ganda (isytirak), sementara lafal umum ada kemungkinan takhsis atau lafal mutlak yang kemungkinan taqyid.
2.      Adanya dua hukum yang berbeda pada seseorang
      Misalnya dalam Al Quran terdapat ketentuan bahwa iddah bagi wanita yang dicerai karena suaminya meninggal adalah 40 hari, sementara itu iddah wanita yang dicerai dalam keadaan hamil adalah hingga melahirkan.
·      Penyebab perbedaan pada sunnah
1. Sunnah belum dibukukan, sementara tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap assunnah.
2.  Kadang – kadang riwayat sampai kepada sahabat, tetapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain, sehinngga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yu karena ketidaktahuan mengenai assunnah.
3. Sahabat – sahabt berbeda pendapat dalam menakwilkan sunnah, mereka terkadang mengambil keumuman dalam ayat Al quran dan ditakhsis dengan sunnah.
·         Penyebab perbedaan dalam Ra’yu (Intervensi Akal)
Menurut para ahli, timbulnya perbedaan pendapat di kalanagan sahabat disebabkan adanya beberapa factor:
1.  Adanya perbedaan dalam memahami nash alquran dan hadis.
2.  Adanya dua nash yang saling berlawanan.
3. Sebagai fuqoha dari kalangan sahabat mengatakan bahwa suatu peristiwa berdasarkan sunnah, sementara yang lain menggapnya tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadis shahih.
4.  Adanya perbedaan kaidah dan metode ijtihad dari para sahabat.
5.  Adanya kebebasan dan kesungguhan para sahabat periode khulafaurrasyidin dalam melakukan ijtihad terahadap berbagai masalah yang mereka hadapi.
6.  Adanya perbedaan meraka dalam menerima hadis dari Rasulullah.  
E.  Kondisi Politik Pada Masa Sahabat Nabi.
Pemikiran politik Islam berkembang secara luas tak lain karena berbagai peristiwa penting sejak dijabarkan oleh Rasulullah, yang menyangkut kehidupan internal umat islam dan hubungan dengan kelompok agama dan suku lain dalam membangun Madinah. Praktik kehidupan Rasulullah bersama para sahabatnya di Madinah telah membuka jalan baru bagi umat islam untuk mengambil subtansi ajaran sosial dan politik. Piagam Madinah merupakan kontrak Rasulullah bersama komunitas Madinah, yang berbea-beda suku dan agama untuk membangun Madinah dalam pluralitas. Tidak lain, Piagam Madinah menjadi konsitusi pertama yang secara brilian mampu menempatkan perbedaan suku dan agama dinaungi dalam perjanjian.
 Setelah wafatnya Rasulullah SAW, muncul peristiwa penting, yakni pertemuan antara kelompok Anshar dan Muhajirin yang membicarakan siapa pengganti Rasulullah di Saqifah yang pada gilirannya mejadi perbedaan sengit di kalangan pemikir politik islam tentang siapa yang berhak menggantikan rasulullah dalam kepemimpinan agama dan politik. Permasalahan awal setelah wafatnya Rasulullah tentang siapa pengganti Rasulullah, membuktikan bahwa sejak awal karakter yang diperlihatkan umat islam begitu serius dalam membicarakan persoalan politik. Sehingga antara kaum Anshar dan Muhajirin begitu alot berdebat di Saqifah Bani Saidah kerena masing-masing kelompok merasa layak menjadi penggantiRasulullah. 
Kemudian bebagai peristiwa politik dalam proses penggantian kekuasaan yang diperlihatkan oleh Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib menjadi sejarah penting bagi umat Islam. Proses pergantian kekuasaan yang tidak sama di masing-masing periode kekuasaan  telah memunculkan perbedaan tentang mekanisme apa yang seharusnya dilakukan untuk mengganti penguasa. Perbedaan ini menyangkut mekanisme dan system politik yang dipraktikan oleh Islam.
Dalam khazanah politik islam dikenal istilah Khilafah Rasyidah atau Khulafau Rasyidun. Khalifah Rasyidah itu mnunjukan pada masa dan sistem kepemiminan yang lurus, umumnya di alamatkan pada pemerintahan islam pasca Nabi Muhammad SAW khususnya pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dalam sistem Khilafah Rasyidah atau Khulafau Rasyidun, diyakini oleh kaum muslimin bahwa sistem pemerintahan dan para pemimpinnya lurus, adil, benar dan tidak ada kekeliruan dan kesalahan. Di kalangan umat Islam, sifat dan perilaku lurus, adil, benar, dan tidak tercela itu tidak hanya dialamatkan kepada Khulafau Rasyidun, tetapi juga semua sahabat Nabi. Disebutkan bahwa kalangan Ahlu Sunnah telah sepakat untuk menempatkan semua sahabat Nabi itu adil. Para sahabat Nabi Muhammad diyakini telah berjasa besar dalam mendukung risalah Islamiyah dan menyebarkannya ke seluruh penjuru bumi. Di samping itu, mereka semua diyakini telah mendapat ridha dari Allah, sehingga di belakang nama mereka sering ditambahkan kalimat radiyallahu anhum.
1.      Pemerintahan Abu Bakar
                 Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut lembaga pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia untuk meneruskan pemerintahan Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara kaum Ansar dan kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri diprakarsai oleh kaum Ansar secara sepontan sehari setelah wafat Rasulullah SAW. Sikap spontanitas meraka ini menunjukan mereka lebih memiliki kesadaran politik dari pada kaum Muhajirin untuk memikirkan siapa pengganti Rasul dalam memimpin umat Islam. Bahkan Umar bin Khattab ketika mendengar wafatnya Rasul, tidak yakin hal itu terjadi. 
      Pemilihan Abu Bakar, tidak didasarkan pada sistem keturunan, atau karena keseniorannya, dan atau karena pengaruhnya. Tapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlak mulia, dermawan dan paling dahulu masuk Islam serta sangat dipercaya oleh Nabi. Seandainya pemilihan didasarkan pada keturunan, kesenioran dan pengaruh tentulah mereka akan memilih Saad bin Ubadah, pemimpin golongan Khazraj, atau Abu Sufyan, pemimpin Bani Umayah, dan atau Al-Abbas, pemuka golongan Hasyimi. Mereka ini lebih senior dan berpengaruh dari Abu Bakar.   
          Dapat pula ditambahkan, pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan, sebagai penerus pemerintahan Rasul. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem Khalifah dalam islam, yang terkenal dengan Khilafah al-Rasyidin.
Sistem ini berlangsung hingga awal abad XX dengan corak yang berlainan. Setelah dikukuhkan oleh umat untuk menjadi Khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi, dengan isi pidatonya : “Wahai manusia, sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik maka bantulah aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan dan kedustaan adalah suatu penghianatan. Orang yang lemah di antara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang yang kuat di antara kamu lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah salah seorang dari kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad, maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patuhilah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan RasulNya. Jika aku tidak mentaati Allah dan RasulNya, maka sekali-kali janganlah kamu mentaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu”.  Pidato ini menggambarkan garis politik dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan Abu Bakar dalam pemerintahannya. Di dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting: menjamin kebebasan pendapat bagi rakyat untuk mengritiknya bila ia tidak benar dalam memerintah, menuntut ketaatan dari rakyat selama ia taat kepada Allah dan Rasul, mewujudkan keadilan dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat unuk melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan Negara, dan mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan shalat sebagai salah satu inti dari takwa manusia kepada Allah. Di dalamnya juga tergambar bahwa Abu Bakar bertekad akan melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh pendahulunya, Nabi Muhammad SAW. Yaitu melaksanakan syariat islam, melaksanakan musyawarah, menjamin hak-hak umat secara adil, memelihara ketaatan rakyat kepada pemerintah secara limitatif selama pemerintahan taat kepada Allah dan Rasul, melaksanakan amar makruf dan nahi munkar serta mendorong terwujudnya kehidupan takwa.   .
            Praktek pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah, faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyeret umat Islam ke jurang perpecahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya. Pada saat itu antara kaum Ansar dan Muhajirin saling mengklain sebagai golongan yang berhak untuk menjadi pemerintah (khalifah).
            . Dari penunjukan Umar ada beberapa hal yang perlu dicatat:
a.    Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk Umar Tidak meningalkan asas musyawarah. Is lebih dulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh muslim.
b.   Bahwa Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya, melainkan memilih seorang yang punya nama dan mendapat tempat di hati masyarakat serta disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
c.       Bahwa pengukuhan Umar sebagai khalifah sepeninggalan Abu Bakar berjalan dengan baik dalam satu baiat umum dan terbuka tanpa ada  pertentangan  dikalangan umat muslim, sehingga obsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan Umat Islam dengan cara penunjukan itu terjamin.
2.  Pemerintahan Umar Bin Khattab
           Umar bin Khattab diangkat sebagai Khalifah melalui surat wasiat yang dibuat oleh Abu Bakar. Pengangkatan Umar ini diterima dengan baik oleh semua umat islam ketika itu, meskipun sebagian ada yang merasa keberatan kerena sikap keras Umar. Menurut Syibli, Umar meletakk an dasar-dasar suatu negara demokrasi, dan walaupun disebabkan oleh kondisi-kondisi khas zaman itu prinsip tersebut tidak dapat dikembangkan dalam semua aspek dan implikasinya, syarat-syarat yang esensial bagi suatu bentuk pemerintahan yang demokratis telah dilahirkan. Yang paling vital dan fundamental dari semuanya adalah pembentukan majelis permusyawaratan. Majelis ini dibentuk sebagai tempat konsultasi dan untuk memecahkan masalah-masalah penting yang dihadapi umat, sehingga Umar pernah berkata kekhalifahan adalah tidak sah tanpa konsultasi atau tidak tidak ada khilafah tanpa konsultasi, dan ia menempatkan diri sebagai seorang demokrat sejati, ketika ia berkata: “aku telah menyulitkanmu untuk berkumpul disini agar kalian bisa ikut serta memikul bebanku mengenai negara, karena aku hanyalah salah seorang dari antara kalian, dan aku tidak ingin bahwa kalian supaya menuruti kemauan-kemauanku”. Dalam hal penunjukan pejabat dan pegawai-pegawai Negara, Umar dianggap memiliki kearifan dan pengertian yang mendalam serta kenegarawanan yang tidak ada persamaannya dalam sejarah, khususnya dalam menilai kapabilitas orang. Di samping itu secara pribadi ia telah mengenal semua yang patut dihargai di Negeri itu
.    Dengan demikian, maka orang-orang yang ditunjuknya untuk meduduki berbagai pos biasanya adalah orang-orang terbaik yang ada untuk jabatan itu. Namun demikian, tidak semua pejabat-pejabat pemerintahan itu ditunjuk langsung oleh Umar. Ada pula yang diangkat melalui pemilihan secara terbuka dalam majelis permusyawaran, terutama untuk jabatan-jabatan penting dan strategis.  Umar bin Khattab menjabat Khalifah selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Berbeda dengan Abu Bakar, hanya menjalankan kekhalifahan dalam waktu yang relatif singkat, Umar pada masa pemerintahannya cukup banyal hal-hal baru yang ditempuh. Menjelang akhir pemerintahannya dan juga akhir hayatnya, Umar bin Khattab membentuk dewan formatur, yang anggotanya terdiri dari, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awam, Abdurahman bin Auf dan Sa’ad bin Abi Waqas. Di samping keenam orang ini, Umar juga menunjuk Abu Thalhah al-Anshari dari suku Khazraj sebagai pelaksana perintahanya. Ia disuruh mengambil lima puluh orang anggota sukunya dengan pedang di tangan untuk menjaga di pintu majelis pertemuan. Ketentuan tentang pemilihan Khalifah pengganti ditetapkan Umar di antaranya Khalifah yang akan dipilih haruslah anggota dari dewan formatur itu. Dewan formatur yang dibentuk Umar ini kemudian berhasil melaksanakan tugasnya, yakni terpilihlah Usman bin Affan.

3        Pemerintahan Usman bin Affan
              Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Usman melaksanakan dan meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh Nabi Muhammad, Abu Bakar dan Umar, sesuai dengan janji yang diminta Abdurrahman bin Auf ketika akan dibai’at, dan berjalan cukup efektif khususnya pada masa enam tahun pertama pemerintahannya. Di samping melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar, banyak pula hal lain yang dilakukan selama masa-masa ini seperti perluasan wilayah, penaklukan-penaklukan, perluasan masjid, pembangunan sarana-sarana umum, penyusunan mushaf, dan lain-lain.
             Namun seiring dengan perjalanan waktu, Usman mulai “di kelilingi dan dikendalikan” kaum kerabatnya terutama kalangan Bani Umayyah, para kaum thulaqa yang masuk islam dalam kondisi tidak berdaya berhadapan dengan pasukan Rasulullah  yang sedang berada dalam puncak keberhasilannya pada waktu fathu Makkah. Sebagian besar para petinggi yang memangku jabatan pada masa pemerintahan Usman adalah mereka yang meskipun sudah menganut islam, namun belum sepenuhnya terbebas dari “karat ashabiyah” sukunya, di antaranya Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Walid  bin Uqbahbin Mu’ith, dan Marwah bin Hakam bin al-Ash. Karena kebijakan  Usman dalam menjalankan pemerintahan diarahkan dan dikendalikan mereka, maka banyak yang menyimpang dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang akibatnya membawa malapetaka bagi umat islam bahkan bagi Usman sendiri.
            Karakter masyarakat Arab pada umumnya adalah hidup berkelompok yang diikat oleh semangat ashabiyah kesukuan, nasab, dan ras. Dengan kehadiran islam sebenarnya ikatan ashabiyah itu sudah digantikan dengan ikatan keimanan sehingga terjalin ukhuwah islamiyah. Meskipun demikian, ikatan ashabiyah tersebut belum sepenuhnya lenyap bagi sebagian orang khususnya bagi mereka yang baru memeluk islam atau bagi mereka yang menganut islam bukan atas dorongan keimanan. Hal ini terbukti dengan masih munculnya dorongan ashabiyah itu diantaranya tawaran Abu Sufyan kepada Ali untuk membai’atnya dan merebut kekuasaan dari Abu Bakar, namun ditolak Ali karena Ali mengetahui bahwa tawaran itu didasarkan pada ashabiyah yang justru ingin diberantas dan dikubur oleh Rasulullah, dan ucapan pemimpin suku Bani Ghathafan yang membela Thulaihah selaku Nabi palsu dengan mengatakan “Demi Allah, aku lebih suka mengikuti seorang Nabi dari sekutu-sekutuku dari pada mengikuti seorang Nabi dari suku Quraisy.” Abu Bakar dan Umar sangat paham karakter masyarakat Arab yang masih menyimpan semangat ashabiyah, karena itu selama masa pemerintahannya keduanya tidak memberikan jabatan pada keluarga dan kerabat-kerabatnya. Mereka meniru Rasulullah SAW yang dalam masa pemerintahannya tidak pernah menunjuk salah seorang dari Bani Hasyim untuk menduduki suatu jabatan dengan pengecualian Ali bin Abi Thalib. Karena itu, fanatisme kesukuan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengangkat kepalanya. Namun Usman bin Affan ketika menggantikan kedudukan Umar, mulai menyimpang dari kebijaksanaan ini. Sedikit demi sedikit ia mulai menunjuk sanak kerabatnya untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan memberikan kepada mereka diberi keistimewaan-keistimewaan lain yang menyebabkan timbulnya protes-protes dan kritikan-kritikan rakyat secara umum. Penunjukan sanak kerabat Usman untuk menduduki jabatan pemerintahan dilakukan Usman khususnya pada pertengahan masa pemerintahannya, sedangkan sebelumnya hampir semua pihak setuju dan puas dengan kebijakan Usman bin Affan, yang tidak mengubah pemerintahannya dengan sistem lain dari pada yang sudah dijalankan oleh Umar. Ketika kekuasaan itu telah berpusat di satu tangan, maka berlakulah adagium Lord Acton: “Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”. Para pejabat pemerintahan Usman banyak melakukan tindakan sewenang-wenang, yang menimbulkan ketidakpuasan dan protes rakyat banyak serta menimbulkan keprihatinan para sahabat senior terutama para ahli Badar. Nasihat Ali bin Abi Thalib tidak digubris.
Protes Abu Dzar al-Ghiffari terhadap perilaku pejabat bani Umayah malah dituduh meresahkan umat dan berakhir dengan pengucilan dan pembuangan oleh khalifah Usman ke Rabadzah dan meninggal dunia di tempat pengasingan ini. Sesungguhnya yang menimbulkan protes bagi rakyat dan para sahabat senior bukan semata-mata penumpukan kekuasaan pada keluarga Bani Umayah, tetapi karena perilaku para pejabatnya yang banyak bertentangan dengan ajaran islam. Demikianlah Khalifah Usman bin Affan yang dikenal jujur, sederhana, dermawan, lemah lembut dan tidak mau bertindak tegas, wafat di tangan kaum pemberontak. Sifatnya yang lemah lembut itu ternyata dimanfaatkan oleh baik lawan maupun kaum kerabatnya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompoknya. 
4        Ali bin Abi Thalib 
            Setelah Usman meninggal dunia, ketika itu tiada pilihan lain kecuali Ali bin Abi Thalib. Secara aklamasi, Ali dibai’at oleh anggota dewan formatur bentukan Umar yang masih ada, kemudian diikiuti secara umum oleh umat islam di Masjid Nabawi. Meskipun pada awalnya Ali keberatan dan tampak ragu-ragu menerima kepemimpinan, namun demi kemaslahatan umat, Ali menerimanya sebagai suatu amanat yang harus dipikul. Segera setelah memegang tampuk kepemimpinan, naluri dan visi idealisme Ali mulai dicanangkan. Ali menyingkirkan para pejabat korup dan penindas rakyat serta menyelidiki kekayaan baitul maal yang telah diambil secara haram. Ia berupaya menegakan kembali “al-Khithah al-Mabrukah” yang sudah digariskan Rasulullah dan sudah diupayakan secara maksimal oleh Abu Bakar dan Umar, namun sudah terkontaminasi pada separo terakhir pemerintahan Usman.
            Menegakkan garis kebijakan politik yang diberkahi harus dijauhkan dari berbagai penyimpangan atau sesuatu yang menyimpang potensi untuk menyimpang. Mengenai pribadi Ali, diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah berkata, jika Ali berkuasa, dia akan membimbing semua orang menuju kebenaran. Namun situasi yang dihadapi Ali pada awal pemerintahannya sangat tidak kondusif. Ali mengawali pemerintahannya dalam situasi yang sulit dan sedsang berkecamuknya fitnah atas terbunuhnya Usman. Ali mengambarkan keadaan pada saat ia menjabat khalifah,”kondisi pada saat tersebut kacau balau dan tidak menyenangkan. Pada saat itu orang yang saleh dianggap jahat dan kejahatan kian memuncak. Keadaan ini trjadi karena langit diliputi awan gelap dan petunjuk jalan sudah menghilang. Masyarakat terlibat dalam kekakuan dan sensualitas.
              Mereka punya telinga tapi tuli, mereka punya mata tapi buta. Mereka tidak tabah dalam pertempuran dan tidak tahan dalam keadaan sulit”. Ketika pada masa pemerintahannya ada seseorang mengeritik dengan mengatakan,”Dahulu, ketika Abu Bakar dan Umar memerintah, tidak terjadi perpecahan islam seperti ini, tapi berbeda dengan ketika engkau memerintah”, Ali menjawab,”Dahulu Abu Bakar dan Umar memerintah orang seperti aku, sedangkan sekarang aku memerintah orang seperti kamu”. Bagi Ali, situasi masyarakat di awal masa khilafahnya, sama seperti situasi pada masa sebelum Islam.
              Pada awal pemerintahannya, Ali berupaya mempersatukan ukhuwah Islamiyah yang telah retak. Beliau berusaha untuk membimbing manusia menuju akhirat, tetapi mereka mengarah menuju dunia. Beliau bermaksud mengarahkan mereka kepada Allah, tetapi materi menguasai mereka. Beliau, sepanjang masa kekhalifahannya, hidup dalam pertarungan melawan hawa nafsu, aneka godaan syahwat, dan dunia yang tercermin dalam diri Mu’awiyah. Sejak awal pemerintahannya sampai akhir hayatnya, Ali selalu dihadapkan pada pertentangan dan peperangan. Meskipun demikian, Ali berusaha menjalankan pemerintahannya sesuai dengan sunnah Rasul, melanjutkan kebijakan yang baik dari para khalifah sebelumnya, memberikan khotbah-khotbah tentang ilmu agama, retorika, falsafah dan tentang kewajiban manusia kepada Tuhan. Ali juga masih sempat memperkenalkan dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, mengatur keamanan negara, membentuk lembaga-lembaga seperti lembaga keuangan umum, pengadilan, tentara, dan sebagainya.             
              Ali bin Abi Thalib menjabat khalifah selama 4 tahun, 9 bulan, 8 hari. Dalam rentang waktu pemerintahannya itu, Ali menjalankan kekhalifahannya dengan banyak pertentangan dan melakukan peperangan. Akhirnya, sebagaimana yang sudah dinubuwahkan oleh Rasul SAW. Yang telah disebutkan di atas, ’Engkau, sepeninggalanku akan berperang melawan para pelanggar bai’at (naqitsun: perang jamal), para penindas  (qasithun: perang Shiffin), dan orang-orang yang menyimpang (mariqun, perang nahrawan).

BAB III
PENUTUP
A.    ANALISIS PEMAKALAH

Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam Pada Masa Sahabat Nabi

         Secara istilah ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, serta masa-masa selanjutnya hingga masa sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan untuk menanggapi kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan semua pembaharuan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum  Islam menuntut umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum yang disepakati jumhur ulama pada masa sahabat adalah Al-qur’an, Hadist/Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
         Secara oprasional tiap-tiap Khalifah berbeda-beda dalam menggali hukum, misalnya Khalifah Abu Bakar, apabila ia tidak mendapatkan hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah, ia mengumpulkan para ulama sahabat dan merembukkan hal tersebut. Kemudian, apabila para sahabat bersepakat menetapkan suatu pendapat, Abu Bakar pun menetapkan hukum sesuai dengan pendapat yang disepakati. Sebagai contoh, ijma’ sahabat tentang pengumpulan Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa khalifah Abu Bakar. Pola ijtihad Khalifah Abu Bakar dapat dilihat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baghawi dari Maimun bin Mahram, yang artinya sebagai berikut:
“Abu Bakar, apabila diadukan kepadanya perselisihan, ia melihat pada Kitabullah, bila ditemukan hukum yang dapat memutuskan perkara mereka, ia putuskan dengan hukum tersebut. Akan tetapi, bila tidak mendapatkan dalam Kitabullah dan mengetahui Sunnah Rasulullah tentang hal itu, ia memutuskan dengan Sunnah tersebut. Bila tidak ditemukan dalam Sunnah tersebut juga, ia akan bertanya kepada sahabat, ‘Apakah diantara kalian ada yang tau Rasulullah menetapkan hukum dalam masalah ini?’ Terkadang, beliau memperoleh berita bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara seperti itu dan terkadang tidak. Bila tidak memperoleh, ia mengumpulkan tokoh masyarakat untuk bermusyawarah. Bila diperoleh kesepakatan hukumnya, ia memutuskan dengan hasil kesepakatan tersebut.
         Umar bin Khattab juga melakukan hal yang sama pula. Bila tidak ada dalam Al-qur’an dan As-Sunnah. Meskipun jalan ijtihadnya sama, ada perbedaan mendasar pada masa Khalifah Abu Bakar, dan Umar , yakni di masa Abu Bakar, jumlah ulama yang dikumpukan untuk berijtihad , masih sedikit sehingga ijma masih dapat di jalankan dengan mudah. Berbeda halnya di zaman Khalifah Umar, mengadakan ijma mulai sulit, karena para sahabat mulai terpencar di daerah-daerah baru yang jatuh di bawah kekuasaan Negara Islam. Di antara mereka, ada yang tinggal di Mesir, Suria, Irak, dan Persia. Namun demikian, karena para ulama sahabat mempunyai wibawa yang besar, ijtihad mereka mudah diterima oleh masyarakat umum. Tegasnya, para sahabat yang memegang kewenangan  berijtihad pada periode ini menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Setelah mereka menyelidikan dengan sungguh-sungguh, barulah berijtihad.
         Khalifah ketiga adalah Utsman bin Affan. Diantara pendapat Utsman bin Affan adalah bahwa istri yang dicerai oleh suaminya yang sedang sakit, kemudian suaminya meninggal dunia karena sakit tersebut, mendapatkan harta pusaka , baik ia (istri) waktu tunggu maupun tidak. Sementara Umar r.a.  berpendapat bahwa perempuan tersebut mendapatkan harta pusaka apabila suaminya meninggal dalam waktu tunggu; tetapi apabi suaminya meninggal setelah waktu tunggu, istri tersebut tidak mendapatkan harta pusaka. ss
     Khalifah keempat adalah Ali Ibn Abi Thalib. Diantara pendapatnya adalah: pertama, dalam Al-Qur’an terdapat larangan menimun khamr yang keharamannya ditetapkan secara berangsur angsur. Akan tetapi, dalam tiga ayat tersebut tidak terdapat sanksi bagi yang melanggar keharaman tersebut.
           Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa sanksi bagi peminum khamr adalah delapan puluh kali jilid karena pelanggaran atau tindakan meminum khamr diqiyaskan kepada penuduh zina (qadzt). Ali bin Abi Thalib berkata “inahu idza syariba hadza wa idza hadza wa iftara wa’ala al-muftiri tsamnun jaldah (Apabila minum khamr , orang akan mabuk; orang mabuk akan menuduh; dan sanksi bagi penuduh adalah delepan puluh kali jilid)”.

B.     KESIMPULAN
     Periode ini dikenal dengan periode sahabat yaitu masa para Al-Khulafa Al-Rasyidin. Urutannya sebagai berikut : Abu Bakar adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi SAW. Abu Bakar (632M-634M) diganti oleh Umar Ibn Al-Khaththab (634M-644M); Umar Ibn Al-Khaththab diganti oleh Utsman Ibn Affan (644M-656M); dan Utsman Ibn Affan diganti oleh Ali Ibn Abu Thalib (656-611). Empat pemimpin umat diatas dikenal sebagai Al-khulafah Ar-Rasyidun (Para pemimpin yang diridai).
     Sumber atau dalil hukum Islam yang di gunakan pada zaman sahabat adalah Alqu’an, sunnah, qiyas (ra’yu) , dan ijma’. Menurut Atiah Musyrifah, ada 3 keistimewaan yang menonjol dalam masa sahabat, yaitu; (1) Kodifikasi ayat-ayat Al-qur’an dan penyebarannya; (2) Pertumbuhan tasyri berdasarkab ra’yu dan ijma’; dan (3) pengaturan peradilan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa fiqh pada periode ini sangat hidup dan semarak. Beberapa ikhtilaf mulai muncul meskipun kecil lebih kecil bila dibandingkan periode berikutnya, seiring dengan perkembangan fiqh itu sendiri. Selain periwayatan hadist yang sangat ketat, pada periode ini, ijtihad sering kali dilakukan secara jama’I sehingga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf.
C.    SARAN
           Dalam makalah ini penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, baik dari segi penulisan, susunan kata, bahan referensi, dan lainnya. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan dari pihak pembaca sebagai pengetahuan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
     Demikian makalah ini kami susun semoga dapat bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca pada umumnya.















DAFTAR PUSTAKA
Supriadi Dedi,Sejarah Hukum Islam,Bandung:Pustka Setia, 2010
Sofyan Yayan,Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum, Depok:Gramata Publishing, 2012
Majid Abdul khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Jakarta:Amzah, 2015



[1]Dr. H. Abdul Mazid Khon, M.ag. Iktisar Tarikh Tasyri’ (2013) hlm.46 dan 57.
[2] Sofyan Yayan, Tarikh Tasyri’ Sejarah pembentukan Hukum Islam, Depok. Gramata Publishing,2010..hlm 85

Komentar