Nama/NIM : Arta Anggriani Hariati/170502011
Kelas           : 2A Perbankan Syariah
Tugas          : Ushul Fiqh-Qiyas

A.    Pengertian Qiyas
Secara bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dan si B, kerena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh Qiyas berarti menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
 Di antara contoh Qiyas adalah setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar (arak), yaitu haram. Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang memabukkan. Contoh lain adalah harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disamakan dengan harta orang dewasa, yaitu bahwa kedua jenis harta tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Selain itu juga dapat memberikan pertolongan kepada fakir miskin.Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah syar’I dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum Qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.

B.  Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut mazhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya da nada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas mazhab syi’ah. Mengenai dasar-dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah Al-quran, Al-hadist, perbuatan sahabat, dan akal.

Ø  Al-quran
Allah Swt memberi petunjuk dalam penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. Yasiin [36] : 78-79.
78. Dan ia membuat perumpamaan bagi kami, dan ia lupa kepada kejadiannya : ia berkata “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang yang telah hancur luluh?”
79. Katakanlah :“Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya yang pertama kali, dan Dia Maha mengetahui tentang segala makhluk”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menyamakan kemampuannya menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di kemudian hari dengan kemampuannya menciptakan tulang belulang pertama kali.
Ø  Al-hadist
Di antara hadist yang dikemukan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah :
Artinya : “Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab : Akan aku tetapkan berdasar Al-quran. Jika engkau tidak memperolehnya dalam Al-quran? Mu’adz berkata : Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperolehnya dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab : Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata) : Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata : Segala puji bagi Allah yang telahmemberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Ahmad Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat Al-quran dan hadist yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dilakukan dalam berijtihad itu, salah satunya yaitu menggunakan qiyas.
Ø  Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi Saw banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu suatu peristiwa yang tidak ada nashnya.Seperti alasan pengangkatan khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah disbanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nab Saw mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah Saw ridha Abu Bakar mengganti beliau imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Ø  Akal
Tujuan Allah Swt menetapkan syara’ bagi kemaslahatan manusia.Setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash da nada pula yang tidak diterangkan.
Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nash, karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara Qiyas.

C.  Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut :
1)   Ashl
Ashl yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukum berdasarkan nash. Ashl disebut juga maqis ‘illaih (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan).
2)   Far’u
Far’u berarti cabang, yaitu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar fara’ disebut juga maqis (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan), seperti pengharaman wisky dengan mengkqiyaskan dengan khamar.
3)   Hukum Ashl
Hukum ashl adalah hukum dari asal yang telah ditetapkan berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya. Seperti keharaman minuman khamar.Adapun hukum yang ditetapkan far’u pada dasarnya merupakan hasil dari qiyas dan karenanya tidak termasuk hukum.
4)   ‘Illat
‘illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat yang ada pada fara’ maka persamaan sifat yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashl.
       
D. Syarat-Syarat Qiyas
Ø  Ashl dan fara’
 Telah diterangkan bahwa ashal dan fara’ berupa kejadian atau peristiwa. Yang pertama  mempunyai dasar nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Sedangkan fara’ berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal  ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara’ itu ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu.
Ø  Hukum ashal
                 ada berapa syarat yang diperlukan bagi kaum ashl yaitu :
a)  Hukum ashl itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang akan ditetapkan itu adalah hukum syara’. Sedangkan sandaran hukum syara. Itu adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama tidak berpendapat bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan dari mujtahid. Karena hukum yang ditetapkan secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang mujma’ ilaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
b)  Hukum ashl harus ma’qul al ma’na, artinya pensyari’atannya harus rasional.
c)   Hukum ashl itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain.
Hukum ashl macam ini ada dua macam, yaitu :
Ø  ‘illat hukum itu hanya ada pada hukum ashl saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti diperbolehkannya mengqashar shalat bagi yang musafir. ‘illat yang mask akal dalam hal ini adalah untuk menghilangkan kesulitan, tetapi Al-quran dan Al-hadist bahwa ‘illat itu bukan karena adanya safar (perjalanan).
Ø  Dalil Al-quran dan Al-hadist menunjukkan bahwa hukum ashl itu berlaku khusus tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain. Seperti beristri lebih dari empat hanya dibolehkan bagi nabi Muhammad SAW saja dan istri beliau itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain walupun beliau telah meninggal dunia, dan sebagainya.

E. Macam-macam qiyas
Ø  Qiyas Aula
Qiyas ini juga dinamai awlawi, qiyas qhat’I, yaitu suatu qiyas yang ‘illatnya itulah yang mewajibkan hukum, atau dengan kata lain yaitu mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang hukumnya telah ada, namun sifat/illatnya lebih tinggi dari sifat hukum yang telah ada. Contohnya keharaman hukum memukul orang tua, diqiyaskan kepada memakinya saja sudah haram.
Ø  Qiyas Musawi
Qiyas musawi adalah ‘illat qiyas suatu hukum sama, seperti halnya keharaman hukum membakar harta anak dengan memakan harta hartanya.illat keduanya sama-sama menghilangkannya.
Ø  Qiyas Adna atau Adwan
Qiyas adna adalah mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang patut menerima hukum itu. Contoh mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena keduanya mengandung ‘illat yang sama, yaitu sama-sama makanan.
Ø  Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah yaitu menetapkan hukum karena ada persamaan dilalat al-hukm (penunjukan hukumnya).Seperti kesamaan kewajiban zakat untuk harta anak yatim dan harta orang dewasa.Karena keduanya sama-sama bisa tumbuh dan berkembang.
Ø  Qiyas Syibh
Qiyas syibh yaitu terjadinyakeraguan dalam mengqiyaskan, ke asal mana illat ditujukan kemudian harus ditentukan salah satunya dalam rangka penetapan hukum padanya.Seperti pada kasus hamba yang dibunuh, dirinya di qiyaskan kepada seorang manusia sebagai anak cucu Adam, atau barang yang diperjualbelikan.
Ø  Qiyas Al-aksi
Qiyas al-aksi adalah yang tidak adanya hukum karena tidak adanya ‘illat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang mana keduanya memiliki hukum yang berlawanan tentang hal ini.


Komentar