Nama/NIM
: Arta Anggriani Hariati/170502011
Kelas : 2A Perbankan Syariah
Tugas : Ushul Fiqh-Qiyas
A.
Pengertian
Qiyas
Secara bahasa Arab berarti
menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dan si B,
kerena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama,
wajah yang sama dan sebagainya. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh Qiyas berarti
menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya
dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat
antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Di antara contoh Qiyas adalah setiap minuman yang
memabukkan hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar (arak),
yaitu haram. Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya
yang memabukkan. Contoh lain adalah harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini disamakan dengan harta orang dewasa, yaitu bahwa kedua jenis harta
tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Selain itu juga dapat memberikan
pertolongan kepada fakir miskin.Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa Qiyas
merupakan hujjah syar’I dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber
hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan
nash ataupun ijma’ yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan
persamaan illat maka berlakulah hukum Qiyas dan selanjutnya menjadi hukum
syar’i.
B. Dasar
hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut mazhab yang
empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujah
dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Hanya mereka berbeda pendapat
tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan
dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya da nada pula yang tidak
membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada
kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun yang dapat dijadikan
dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas
mazhab syi’ah. Mengenai dasar-dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya
sebagai dasar hujjah, ialah Al-quran, Al-hadist, perbuatan sahabat, dan akal.
Ø Al-quran
Allah Swt memberi petunjuk dalam penggunaan qiyas dengan cara
menyamakan dua hal sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. Yasiin [36] : 78-79.
78.
Dan ia membuat perumpamaan bagi kami, dan ia lupa kepada kejadiannya : ia
berkata “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang yang telah hancur
luluh?”
79.
Katakanlah :“Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya yang pertama
kali, dan Dia Maha mengetahui tentang segala makhluk”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menyamakan kemampuannya
menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di kemudian hari dengan
kemampuannya menciptakan tulang belulang pertama kali.
Ø Al-hadist
Di
antara hadist yang dikemukan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan
qiyas adalah :
Artinya
: “Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu
peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab : Akan aku tetapkan berdasar Al-quran. Jika
engkau tidak memperolehnya dalam Al-quran? Mu’adz berkata : Akan aku tetapkan
dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperolehnya dalam sunnah
Rasulullah? Mu’adz menjawab : Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku
dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata) : Lalu Rasulullah menepuk
dadanya dan berkata : Segala puji bagi Allah yang telahmemberi petunjuk petugas
yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah
dan Rasul-Nya”. (HR. Ahmad Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa seorang boleh
melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan
ayat-ayat Al-quran dan hadist yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak
cara yang dilakukan dalam berijtihad itu, salah satunya yaitu menggunakan
qiyas.
Ø Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi Saw banyak melakukan qiyas dalam menetapkan
hukum suatu suatu peristiwa yang tidak ada nashnya.Seperti alasan pengangkatan
khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi
khalifah disbanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nab
Saw mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika
Rasulullah Saw ridha Abu Bakar mengganti beliau imam shalat, tentu beliau lebih
ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Ø Akal
Tujuan Allah Swt menetapkan syara’ bagi kemaslahatan
manusia.Setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash da nada pula
yang tidak diterangkan.
Peristiwa
yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan
sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari
peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang
tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan
berdasarkan nash, karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan
kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan
dengan cara Qiyas.
C. Rukun
Qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai
berikut :
1) Ashl
Ashl yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah
ditetapkan hukum berdasarkan nash. Ashl disebut juga maqis ‘illaih (yang
menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih
(tempat membandingkan).
2) Far’u
Far’u berarti cabang, yaitu peristiwa yang belum ditetapkan
hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar fara’ disebut
juga maqis (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau
mahmu alaih (tempat membandingkan), seperti pengharaman wisky dengan
mengkqiyaskan dengan khamar.
3) Hukum
Ashl
Hukum ashl adalah hukum dari asal yang telah ditetapkan
berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya
ada persamaan ‘illatnya. Seperti keharaman minuman khamar.Adapun hukum yang
ditetapkan far’u pada dasarnya merupakan hasil dari qiyas dan karenanya tidak
termasuk hukum.
4) ‘Illat
‘illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl dan sifat itu yang
dicari pada fara’. Seandainya sifat yang ada pada fara’ maka persamaan sifat
yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashl.
D. Syarat-Syarat Qiyas
Ø
Ashl dan fara’
Telah diterangkan bahwa ashal dan
fara’ berupa kejadian atau peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar
nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu ashal disyaratkan
berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Sedangkan fara’ berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak
ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa
seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukan nash yang dapat dijadikan sebagai
dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara’ itu ditetapkan berdasar nash
yang baru ditemukan itu.
Ø Hukum ashal
ada
berapa syarat yang diperlukan bagi kaum ashl yaitu :
a) Hukum ashl itu hendaklah hukum syara’ yang amali
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Hal ini diperlukan karena yang
akan ditetapkan itu adalah hukum syara’. Sedangkan sandaran hukum syara. Itu
adalah nash. Atas dasar yang demikian, maka jumhur ulama tidak berpendapat
bahwa ijma’ tidak boleh menjadi sandaran qiyas. Mereka menyatakan bahwa hukum
yang ditetapkan berdasarkan ijma’ adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan, tidak mempunyai sandaran, selain dari kesepakatan dari mujtahid.
Karena hukum yang ditetapkan secara ijma’ tidak dapat diketahui dengan pasti,
sehingga tidak mungkin mengqiyaskan hukum syara’ yang amali kepada hukum yang
mujma’ ilaih. Asy-Syaukani membolehkan ijma’ sebagai sandaran qiyas.
b) Hukum ashl harus ma’qul al ma’na, artinya
pensyari’atannya harus rasional.
c) Hukum ashl itu tidak merupakan hukum pengecualian
atau hukum yang berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain.
Hukum ashl macam ini ada dua
macam, yaitu :
Ø ‘illat
hukum itu hanya ada pada hukum ashl saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti
diperbolehkannya mengqashar shalat bagi yang musafir. ‘illat yang mask akal
dalam hal ini adalah untuk menghilangkan kesulitan, tetapi Al-quran dan
Al-hadist bahwa ‘illat itu bukan karena adanya safar (perjalanan).
Ø Dalil
Al-quran dan Al-hadist menunjukkan bahwa hukum ashl itu berlaku khusus tidak
berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain. Seperti beristri lebih dari
empat hanya dibolehkan bagi nabi Muhammad SAW saja dan istri beliau itu tidak
boleh kawin dengan laki-laki lain walupun beliau telah meninggal dunia, dan
sebagainya.
E. Macam-macam qiyas
Ø Qiyas Aula
Qiyas ini juga dinamai awlawi, qiyas qhat’I, yaitu suatu qiyas
yang ‘illatnya itulah yang mewajibkan hukum, atau dengan kata lain yaitu
mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang hukumnya telah ada, namun
sifat/illatnya lebih tinggi dari sifat hukum yang telah ada. Contohnya
keharaman hukum memukul orang tua, diqiyaskan kepada memakinya saja sudah
haram.
Ø Qiyas Musawi
Qiyas musawi adalah ‘illat qiyas suatu hukum sama, seperti
halnya keharaman hukum membakar harta anak dengan memakan harta hartanya.illat
keduanya sama-sama menghilangkannya.
Ø Qiyas Adna atau Adwan
Qiyas adna adalah mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut
menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang patut menerima hukum itu.
Contoh mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena
keduanya mengandung ‘illat yang sama, yaitu sama-sama makanan.
Ø Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah yaitu menetapkan hukum karena ada persamaan
dilalat al-hukm (penunjukan hukumnya).Seperti kesamaan kewajiban zakat untuk
harta anak yatim dan harta orang dewasa.Karena keduanya sama-sama bisa tumbuh
dan berkembang.
Ø Qiyas Syibh
Qiyas
syibh yaitu terjadinyakeraguan dalam mengqiyaskan, ke asal mana illat ditujukan
kemudian harus ditentukan salah satunya dalam rangka penetapan hukum
padanya.Seperti pada kasus hamba yang dibunuh, dirinya di qiyaskan kepada
seorang manusia sebagai anak cucu Adam, atau barang yang diperjualbelikan.
Ø Qiyas Al-aksi
Qiyas
al-aksi adalah yang tidak adanya hukum karena tidak adanya ‘illat atau
menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang mana keduanya memiliki hukum yang berlawanan tentang hal ini.
Komentar
Posting Komentar