Riba dan Dampak Negatifnya
              Al-Qur’an dan Hadist menggunakan istilah “riba” yang oleh para ahli diterjemahkan sebagai “bunga”. Kita menjumpai definisi bagi istilah tersebut baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Hadist Nabi SAW. Oleh kare itu, yang paling baik kita lakukan adalah mengutip di sini pandangan para ahli tafsir Al-Qur’an dan para ahli fukaha Islam yang menerangkan arti dan hakikat ruba.
1.      Menurut Muhammad Asad
Dalam pengertian terminology yang umum, istilah tersebut bermakna “tambahan” kepada atau “kenaikan” dari sesuatu melebihi dan di atas jumlah atau ukurannya yang asal.
Di dalam terminology Al-Qur’an, istilah riba itu menunjukan tambahan haram apa pun, melalui bungan, terhadap sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan oleh seseorang atau lembaga kepada orang atau lembaga lain. Mengingat masalah ini, dalam hubungannya dengan situasi ekonomi yang berlaku luas pada atau sebelum masa itu, sebagian besar fukaha zaman dahulu melihat “tambahan haram” ini sebagai “laba” yang diperoleh melalui pinjaman-berbunga apa pun juga, tidak tergantung pada tingkat bunga dan motivasi ekonominya. Dengan semuanya itu sebagaimana terbuktikan oleh banyaknya literature hukum yang ditilis dalam persoalan ini para ilmuwan Islam belum berhasil mencapai kata sepakat bulat mengenai definisi riba, semua definisi yang mencakup semua situasi legal dan secara positif bereaksi terhadap semua kondisi lingkungan ekonomi yang berubah-ubah. Meminjam kalimat ibnu katsir (dalam tafsirnya terhadap al-Baqarah [2]:275), “persoalan riba adalah salah satu persoalan yang paling sulit bagi para ilmu (Ahlul ‘ilm)”. Hendaknya diingat bahwa ayat-ayat yang mengutuk dan melarang riba dalam pengertian hukum (Al-baqarah [2]:275-281) adalah wahyu terakhir yang diterima oleh Nabi, yang lalu wafat beberapa hari kemudian, sehingga para sahabat tidak memiliki kesempatan untuk bertanya kepada beliau mengenai implikasi syar’I serta perintah yang relevan dengannya sedemikian rupa, sehingga “Umar ibnu Al-Khattab diriwayatkan pernah berkata: “yang terakhir [dari Al-Qur’an] yang diwahyukan adalah ayat tentang riba: dan, perhatikan, utusan Allah wafat sebelum menerangkan artinya kepada kita “’ (Ibnu Hanbal, dari Said Ibnu al-Musyaiyyab). Meski demikian, kerasnya kecaman Al-Qur’an terhadap riba dan para pelakunya melengkapi khususnya jika kita melihat latar belakang pengalaman ekonomi umat manusia selama abad yang bersangkutan indikasi hakikat riba dengan cukup jelas, demikian pula impikasi sosial maupun moralnya. Secara mudahnya, kekejian riba (dalam pengertian istilah yang digunakan didalam Al-Qur’an dan di dalam banyak perkataan Nabi), yang mengikatkannya pada laba yang diperoleh melalui pinjaman berbunga itu menimbulkan penindasan terhadap pihak yang secara ekonomis lemah oleh yang kuat dan banyak akal: sebuah penindasan yang ditandai oleh kenyataan bahwa pemberi utang, disamping tetap secara penuh memiliki modal yang dipinjamkan, tidak punya ikatan hukum dengan tujuan maupun cara penggunaan daba yang dipijamkannya, secara kontratual, tetap terjamin mendapat pemasukan, tak peduli akan adanya kerugian yang mungkin diderita oleh pengutang sebagai kosenkuensi dari transaksi in.”
2.      Menurut Syed Abul A’al al-Maududi
            Kata  arab “riba” secara literal, berate “peningkatan atas” atau “tambahan untuk” apapun juga. Secara teknis, istilah itu digunakan untuk menyebut sejumlah tambahan yang dikenakan oleh kreditur kepada debitur secara tetap pada poko utang yang ia pinjamkan, yakni bunga. Pada masa diwahyukannya Al-Qur’an, bunga dipungut dengn berbagai cara. Misalnya, seseorang menjual sesuatu dan menetapkan suatu jangka waktu sebagai pembayarannya, dan jika pembeli tidak mampu memabayar dalam waktu yang telah ditetapkan itu, maka ia diberi perpanjangan waktu, tetapi harus menambah jumlah uang yang ia harus bayarkan. Atau seseorang meminjamkan sejumlah uang dan minta agar debitur melunasinya bersama dengan sejumlah tambahan uang telah disepakati dalam periode waktu tertentu, atau suatu tingkat bunga ditetapkan untuk suatu masa tertentu dan jika pokok utang berikut bungan tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka suku bunga dinaikan karena perpanjangan waktu tersebut, dan sebagainya.

3.      Menurut Afzalur Rahman
            Afzalur Rahman menerangkan arti riba secara rinci berdasarkan pendaapt beberapa fukala Islam klasik:
            Al-Qur’an menggunakan kata riba untuk bunga. Menurut kamus arti riba adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus tetapi, dalam ilmu ekonomi kata itu berarti surplus pendapatan yang didapat oleh pemberi utang dari pengutang, lebih tinggi dan diatas jumlah pokok utang, sebagai imbalan karena menunggu atau memisahkan pembagian yang likuit dari modalnya selama suatu jangka waktu tertentu.
            Riba dalam Islam secara khusus menunjuk pada kelebihan yang dituntut dengan cara tertentu. Ibnu Hajar al-asqalani, ketika membicarakan riba, menyatakan bahwa: intinya, riba adalah kelebuhan baik dalam komoditas (itu sendiri) atau pun dalam uang, seperti dua dinar yang ditukarkan dengan tiga dinar.”
                        Menurut Allamah Mahmud al-hassan Taunki, riba berarti kelebihan atau kenaikan: dan didalam kontrak barter (pertukaran barang dengan barang), kelebihan barang diminta untuk ditukar dengan barang yang persis sama, maka itu adalah riba.
            Menurut Shah Waliyula dari delhi, unsure riba teletak didalam utang yang diberikan dengan syarat si pengutang akan membayar lebih banyak atau lebih baik dari pada apa yang ia terima dari pemberi utang. Menurut pendapat Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, setiap kelebihan adalah riba sedangkan kelebihan itu tidak dibayarkan sebagai imbalan dari apapun.  Menurut Muzahid, unsure riba terdapat dalam semua tansaksi jenis ini masa pra islam:ketika seseorang mengambil pinjaman dari seseorang ia akan minta seorang kreditur member tambahan waktu untuk melunasi utangnya, dan jika disetujui, maka sebagai imbalannya, ia akan membayar suatu jumlah tertentu diatas jumlah pokok utangnya.
                        Penenmuan Abu Bakar Jassas menunjukan bahwa bila pun orang dalam masa pra Islam mengambil utang, maka kedua belah pihak setuju bahwa sekian (jumlah uang tertentu) di atas pokok utang akan dibayar oleh pengutang sesudah berlalu jatuh tempo.
            Menurut pandangan Imam Arrazi, adalah kebiasaan dimasa pra Islam bahwa mereka meminjamkan uang kepada seseorang selama suatu jangka waktu tertentu lalu menerima darinya suatu jumlah uang tertentu sebagai bunga. Jika waktu jatuh tempo te;ah tiba maka pemungutan akan di minta melunasi utangnya: jika ia tidak dapat membayar maka ia diberi perpanjang waktu dan bungannya pun dinaikan.
Jenis-jenis Riba.
            Riba dibagi menjadi 2:
1.      Riba Nasi’ah
                        Riba nasi’ah berarti bunga yang dikenakan pada uang pinjaman.
Contohnya : Di zaman jahiliyah, jikar seorang debitur berutang kepada kreditur, tetapi tidak punya uang untuk melunasi ketika jatuh tempo, maka ia akan meminta tambahan waktu kepada kreditur (pemberi utang). Kreditur mengabulkan permintaan itu, tetapi dengan menentukan bahwa jumlah utang pokonya diperbesar. Demikianlah, waktu diperpanjang dan jumlah utang pun diperbesar pula. Tambahan atas utang pokok itulah yang disebut riba.
            Riba nasi’ah mengandung tiga elemen:
Ø  Kelebihan dari utang pokok.
Ø  Menentukan besarnya kelebihan tersebut dalam hubungannya dengan waktu; dan
Ø  Kelebihan tersebut menjadi syarat berlangsungnya transaksi pinjaman.
2.      Riba Fadhl
            Riba fadhl adalah nama bunga pada transaksi barter komoditas. Ribanya terletak pada pembayaran tambahan oleh debitur kepada kreditur dalam pertukaran komoditas sejenis, seperti gandum dengan gandum, bur dengan bur, kurma dengan kurma, dan sebagainya.
            Sistem pertukaran barter komoditas amatlah umum di Arabia pada masa awal-awal Islam. Orang biasa menukarkan barang dengan barang, terutama si miskin biasa meminjam bahan makanan pokok kepada si kaya dengan janji akan membayarkan nanti dengan tambahan pada waktu jatuh tempo. Ini merupakan penindasan kepada kaum miskin oleh kaum kaya dan Islam menghapuskannya. Seperti yang telah kita ketahui, Muhammad SAW menyatakan bahwa transaksi seperti ini dan oleh karena itu, haram.
            Unsur-unsur riba fadhl:
Ø Kedua barang yang dipertukarkan adalah homogten atau sejenis, seperti emas dengan emas, jagung dengan jagung.
Ø Jumlah keduanya berbeda dalam timbangan maupun takaran. Jika emas dipertukarka dengan emas dan jumlah serta kualitasnya sama serta tunai, maka itu bukan bunga. Jika tidak sama, maka kelebihannya pasti bunga.
Ø Transaksi itu mestilah tidak berlangsung tunai. Jika satu guinea diberikan sebagai imbalan bagi 11/2 guinea di masa yang akan datang, maka kelebihannya itu adalah bunga.

Dampak Negatif Dari Riba
1.      Pelaku diancam dengan siksa api neraka
Di dalam praktek riba, tidak ada satupun manfaat yang bisa diambil atasnya. Ancaman bagi para pelaku riba adalah neraka. Ancaman yang begitu dashyat ini tidaklah main- main. Allah SWT menegaskan pelarangan riba pada QS. Ali Imran ayat 130 ‘ Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
Memakan riba merupakan suatu perbuatan dosa karena riba memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan dimana salah satunya adalah merugikan atau menyengsarakan orang lain. keberadaan riba akan semakin terasa jika bentuk penambahan atau bunga yang harus dibayarkan, semakin tinggi jumlahnya.
2.      Allah akan menghapus keberkahan untuk mereka para pelaku riba
Mereka para pelaku riba, merupakan  orang- orang yang diancam masuk ke neraka. Tidak hanya itu, namun Allah SWT juga mengancam para pelaku dengan tidak menerima keberkahan. Hal ini dijelaskan pada  surat Al- Baqarah ayat 275, 276 dan 278 dengan bunyi “ orang- orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya kemasukan syaitan lantaran (ekana) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual- beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual- beli  dan mengharamkan riba. Orang- orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhentu (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang menguanginya (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni- penghuni neraka,  mereka kekal di dalamnya (275)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa (276)
Hai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman (278)
Dalam ayat tersebut diatas, tentu telah jelas sekali jika Allah memerangi Riba dan menganjurkan manusia untuk saling bantu dalam bentuk sedekah.
3.      Penyebab krisis ekonomi
           Para ahli ekonomi menyatakan jika bunga berbayar yang berlaku atas peminjaman modal atau riba merupakan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi. Terlebih jika bunga yang harus dibayarkan terlalu tinggi, maka krisis ekonomi yang terjadi akan semakin besar dampaknya. Tingginya bunga atas Modal yang dipinjam entah perseorangan ataupun para pengusaha besar, membuat mereka mengeluh. Hasil yang mereka terima atas kerja keras yang dilakukan terkadang malah habis digunakan untuk membayar bunga pinjaman yang begitu tinggi.
4.      Retaknya hubungan persaudaraan
           Riba ternyata juga menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan persaudaraan. Bukan hanya meretakkan hubungan perorangan, namun riba juga memicu retaknya hubungan antar negara. Sebagai contohnya adalah negara Ingris dan Amerika. Hal ini dikarenakan Amerika menekankan bunga yang begitu tinggi pada negara peminjam. Terutama bagi antar saudara atau teman, saling meminjamkan barang kepada teman tanpa berlakunya syarat akan riba tentu lebih baik. Dibandingkan dengan riba, tentu sedekah jauh lebih baik. Orang yang gemar bersedekah, hidupnya akan dilimpahi keberkahan oleh ALLAH SWT.
5.      Pemicu kelebihan produksi
      Taukah anda jika ternyata riba berhubungan erat dengan kelebihan produksi? Keberadaan riba membuat banyak orang berdaya beli rendah. Alhasil jasa serta persediaan barang yang telah diproduksi akan mengalami penumpukan. Jika terjadi secara terus menerus, maka proksi akan mengalami kemacetan. Jika sudah demikian, maka dampaknya akan kemana- mana. Mulai dari pengurangan tenaga kerja akibat perusaahaan yang tidak lagi berkembang. Akibatnya pengangguran akan bertambah banyak. Banyaknya pengangguran juga memicu terjadinya peningkatan tindak kriminal.
6.      Harta yang disedekahkan tidak akan berkah
               Bahaya riba yang selanjutnya adalah para pelaku yang tidak mendapatkan pahala bahkan ketika mereka berinfaq. Seperti firman Allah pada QS. Ar-Rumm ayat 3 yaitu “ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat dalam islam yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang- orang yang melipat gandakan (pahalanya)” Jangan sampai niat anda untuk berbuat baik yakni infaq menjadi tidak berkah akibat hasil riba yang anda lakukan.
7.      Kebiasaan orang Yahudi
         Riba ternyata merupakan salah satu kebiasaan buruk kaum Yahudi.  Jika kaum Muslimin melakukan Riba maka mereka telah mengikuti atau meniru apa- yang orang Yahudi lakukan. mereka yang demikian, akan mengikuti nasib kaum yahudi yang mendapatkan azab pedih di akhirat dengan siksa yang menyengsarakan di sana.
8.      Riba diperangi oleh Allah dan Rasul
         Allah melaknat siapa saja yang melakukan riba. Bahkan di akhirat nanti, pelaku Riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila dan kelak akan kekal di neraka. Ayat mengenai riba banyak di temukan didalam Alqur’an. Hal ini menandakan jika riba merupakan hal buruk yang membawa dampak negatif bagi kehidupan sehari- hari manusia. Meski demikian, riba masih banyak berkembang mengingat ekonomi penduduk yang belum merata serta terjadinya kesenjangan sosial yang begitu antar sesama. Andai sesama manusia mau peduli dengan sesamanya, maka yang namanya riba bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali.


Pelarangan Sistem Bunga Dalam Ekonomi Islam
                  Bunga tidak hanya dilarang dan dinyatakan haram oleh Islam melainkan juga dikutuk dengan keras sebagai sebuah kejahatan ke dunia I ni dan dosa besar yang akan mendapatkan siksa di hari kiamat. Menurut Al-Qur’an, memungut bunga itu sama artinya dengan perang melawan Allah dan Utusan-Nya, sedangkan menurut Sunnah, bunga itu adalah kejahatan dan perbuatan dosa yang lebih keji dari pada perzinahan. Tetapi lepas dari pelarangan yang telah dinyatakan oleh Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi, para ahli ilmu dan fukaha harus menentukan alas an dan menerangkan mengapa bunga dilarang.
         Tentang alasan dilarangnya bunga, terdapat beberapa pandangan yang saling berbeda. Namun paling tidak mereka sepakat mengenai satu hal, yakni bahwa pelanggaran tersebut adaalah karena alasan adanya bahaya moral, sosial, dan ekonomi di dalam bidang bunga.
         Ummat Islam dilarang mengambil riba (bunga) apa pun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah.
            Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama :
menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnyaseolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah .

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yangberbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).


Tahap kedua:
riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dandisebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara merekaitu siksa yang pedih.“ (Q.S. An Nisa: 160-161).

Tahap Ketiga :
riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang cukup banyak dipratekan pada masa tersebut, Allah berfirman  :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkeberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahamibahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi inimerupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah.
(Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir:
Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)

Pelarangan riba dalam Islam tak hanya terdapat pada Al Qur’an melainkan jugaAl-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci.
Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitungamalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamutidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”


Komentar