Riba dan Dampak Negatifnya
Al-Qur’an dan Hadist menggunakan
istilah “riba” yang oleh para ahli diterjemahkan sebagai “bunga”. Kita
menjumpai definisi bagi istilah tersebut baik di dalam Al-Qur’an maupun di
dalam Hadist Nabi SAW. Oleh kare itu, yang paling baik kita lakukan adalah
mengutip di sini pandangan para ahli tafsir Al-Qur’an dan para ahli fukaha Islam
yang menerangkan arti dan hakikat ruba.
1.
Menurut
Muhammad Asad
Dalam pengertian terminology yang
umum, istilah tersebut bermakna “tambahan” kepada atau “kenaikan” dari sesuatu
melebihi dan di atas jumlah atau ukurannya yang asal.
Di dalam terminology Al-Qur’an,
istilah riba itu menunjukan tambahan haram apa pun, melalui bungan, terhadap
sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan oleh seseorang atau lembaga kepada
orang atau lembaga lain. Mengingat masalah ini, dalam hubungannya dengan
situasi ekonomi yang berlaku luas pada atau sebelum masa itu, sebagian besar
fukaha zaman dahulu melihat “tambahan haram” ini sebagai “laba” yang diperoleh
melalui pinjaman-berbunga apa pun juga, tidak tergantung pada tingkat bunga dan
motivasi ekonominya. Dengan semuanya itu sebagaimana terbuktikan oleh banyaknya
literature hukum yang ditilis dalam persoalan ini para ilmuwan Islam belum
berhasil mencapai kata sepakat bulat mengenai definisi riba, semua definisi
yang mencakup semua situasi legal dan secara positif bereaksi terhadap semua
kondisi lingkungan ekonomi yang berubah-ubah. Meminjam kalimat ibnu katsir
(dalam tafsirnya terhadap al-Baqarah [2]:275), “persoalan riba adalah salah
satu persoalan yang paling sulit bagi para ilmu (Ahlul ‘ilm)”. Hendaknya
diingat bahwa ayat-ayat yang mengutuk dan melarang riba dalam pengertian hukum
(Al-baqarah [2]:275-281) adalah wahyu terakhir yang diterima oleh Nabi, yang
lalu wafat beberapa hari kemudian, sehingga para sahabat tidak memiliki
kesempatan untuk bertanya kepada beliau mengenai implikasi syar’I serta
perintah yang relevan dengannya sedemikian rupa, sehingga “Umar ibnu Al-Khattab
diriwayatkan pernah berkata: “yang terakhir [dari Al-Qur’an] yang diwahyukan
adalah ayat tentang riba: dan, perhatikan, utusan Allah wafat sebelum
menerangkan artinya kepada kita “’ (Ibnu Hanbal, dari Said Ibnu al-Musyaiyyab).
Meski demikian, kerasnya kecaman Al-Qur’an terhadap riba dan para pelakunya
melengkapi khususnya jika kita melihat latar belakang pengalaman ekonomi umat
manusia selama abad yang bersangkutan indikasi hakikat riba dengan cukup jelas,
demikian pula impikasi sosial maupun moralnya. Secara mudahnya, kekejian riba
(dalam pengertian istilah yang digunakan didalam Al-Qur’an dan di dalam banyak
perkataan Nabi), yang mengikatkannya pada laba yang diperoleh melalui pinjaman
berbunga itu menimbulkan penindasan terhadap pihak yang secara ekonomis lemah
oleh yang kuat dan banyak akal: sebuah penindasan yang ditandai oleh kenyataan
bahwa pemberi utang, disamping tetap secara penuh memiliki modal yang
dipinjamkan, tidak punya ikatan hukum dengan tujuan maupun cara penggunaan daba
yang dipijamkannya, secara kontratual, tetap terjamin mendapat pemasukan, tak
peduli akan adanya kerugian yang mungkin diderita oleh pengutang sebagai
kosenkuensi dari transaksi in.”
2.
Menurut
Syed Abul A’al al-Maududi
Kata arab “riba” secara literal, berate
“peningkatan atas” atau “tambahan untuk” apapun juga. Secara teknis, istilah
itu digunakan untuk menyebut sejumlah tambahan yang dikenakan oleh kreditur
kepada debitur secara tetap pada poko utang yang ia pinjamkan, yakni bunga.
Pada masa diwahyukannya Al-Qur’an, bunga dipungut dengn berbagai cara.
Misalnya, seseorang menjual sesuatu dan menetapkan suatu jangka waktu sebagai
pembayarannya, dan jika pembeli tidak mampu memabayar dalam waktu yang telah
ditetapkan itu, maka ia diberi perpanjangan waktu, tetapi harus menambah jumlah
uang yang ia harus bayarkan. Atau seseorang meminjamkan sejumlah uang dan minta
agar debitur melunasinya bersama dengan sejumlah tambahan uang telah disepakati
dalam periode waktu tertentu, atau suatu tingkat bunga ditetapkan untuk suatu
masa tertentu dan jika pokok utang berikut bungan tidak dibayar dalam jangka
waktu tersebut, maka suku bunga dinaikan karena perpanjangan waktu tersebut,
dan sebagainya.
3.
Menurut
Afzalur Rahman
Afzalur
Rahman menerangkan arti riba secara rinci berdasarkan pendaapt beberapa fukala
Islam klasik:
Al-Qur’an
menggunakan kata riba untuk bunga. Menurut kamus arti riba adalah kelebihan
atau peningkatan atau surplus tetapi, dalam ilmu ekonomi kata itu berarti
surplus pendapatan yang didapat oleh pemberi utang dari pengutang, lebih tinggi
dan diatas jumlah pokok utang, sebagai imbalan karena menunggu atau memisahkan
pembagian yang likuit dari modalnya selama suatu jangka waktu tertentu.
Riba
dalam Islam secara khusus menunjuk pada kelebihan yang dituntut dengan cara
tertentu. Ibnu Hajar al-asqalani, ketika membicarakan riba, menyatakan bahwa:
intinya, riba adalah kelebuhan baik dalam komoditas (itu sendiri) atau pun
dalam uang, seperti dua dinar yang ditukarkan dengan tiga dinar.”
Menurut Allamah Mahmud
al-hassan Taunki, riba berarti kelebihan atau kenaikan: dan didalam kontrak
barter (pertukaran barang dengan barang), kelebihan barang diminta untuk
ditukar dengan barang yang persis sama, maka itu adalah riba.
Menurut
Shah Waliyula dari delhi, unsure riba teletak didalam utang yang diberikan dengan
syarat si pengutang akan membayar lebih banyak atau lebih baik dari pada apa
yang ia terima dari pemberi utang. Menurut pendapat Abu Bakar Ibnu Al-Arabi,
setiap kelebihan adalah riba sedangkan kelebihan itu tidak dibayarkan sebagai
imbalan dari apapun. Menurut Muzahid,
unsure riba terdapat dalam semua tansaksi jenis ini masa pra islam:ketika
seseorang mengambil pinjaman dari seseorang ia akan minta seorang kreditur
member tambahan waktu untuk melunasi utangnya, dan jika disetujui, maka sebagai
imbalannya, ia akan membayar suatu jumlah tertentu diatas jumlah pokok
utangnya.
Penenmuan
Abu Bakar Jassas menunjukan bahwa bila pun orang dalam masa pra Islam mengambil
utang, maka kedua belah pihak setuju bahwa sekian (jumlah uang tertentu) di
atas pokok utang akan dibayar oleh pengutang sesudah berlalu jatuh tempo.
Menurut
pandangan Imam Arrazi, adalah kebiasaan dimasa pra Islam bahwa mereka
meminjamkan uang kepada seseorang selama suatu jangka waktu tertentu lalu
menerima darinya suatu jumlah uang tertentu sebagai bunga. Jika waktu jatuh
tempo te;ah tiba maka pemungutan akan di minta melunasi utangnya: jika ia tidak
dapat membayar maka ia diberi perpanjang waktu dan bungannya pun dinaikan.
Jenis-jenis Riba.
Riba dibagi menjadi 2:
1.
Riba
Nasi’ah
Riba nasi’ah berarti bunga yang dikenakan pada uang pinjaman.
Contohnya : Di zaman jahiliyah,
jikar seorang debitur berutang kepada kreditur, tetapi tidak punya uang untuk
melunasi ketika jatuh tempo, maka ia akan meminta tambahan waktu kepada
kreditur (pemberi utang). Kreditur mengabulkan permintaan itu, tetapi dengan
menentukan bahwa jumlah utang pokonya diperbesar. Demikianlah, waktu
diperpanjang dan jumlah utang pun diperbesar pula. Tambahan atas utang pokok
itulah yang disebut riba.
Riba
nasi’ah mengandung tiga elemen:
Ø Kelebihan dari utang pokok.
Ø Menentukan besarnya kelebihan tersebut dalam hubungannya dengan
waktu; dan
Ø Kelebihan tersebut menjadi syarat berlangsungnya transaksi
pinjaman.
2.
Riba
Fadhl
Riba
fadhl adalah nama bunga pada transaksi barter komoditas. Ribanya terletak pada
pembayaran tambahan oleh debitur kepada kreditur dalam pertukaran komoditas
sejenis, seperti gandum dengan gandum, bur dengan bur, kurma dengan kurma, dan
sebagainya.
Sistem
pertukaran barter komoditas amatlah umum di Arabia pada masa awal-awal Islam.
Orang biasa menukarkan barang dengan barang, terutama si miskin biasa meminjam
bahan makanan pokok kepada si kaya dengan janji akan membayarkan nanti dengan
tambahan pada waktu jatuh tempo. Ini merupakan penindasan kepada kaum miskin oleh
kaum kaya dan Islam menghapuskannya. Seperti yang telah kita ketahui, Muhammad
SAW menyatakan bahwa transaksi seperti ini dan oleh karena itu, haram.
Unsur-unsur
riba fadhl:
Ø Kedua barang yang dipertukarkan adalah homogten atau sejenis,
seperti emas dengan emas, jagung dengan jagung.
Ø Jumlah keduanya berbeda dalam timbangan maupun takaran. Jika emas
dipertukarka dengan emas dan jumlah serta kualitasnya sama serta tunai, maka
itu bukan bunga. Jika tidak sama, maka kelebihannya pasti bunga.
Ø Transaksi itu mestilah tidak berlangsung tunai. Jika satu guinea
diberikan sebagai imbalan bagi 11/2 guinea di masa yang akan
datang, maka kelebihannya itu adalah bunga.
Dampak Negatif Dari Riba
1.
Pelaku diancam dengan siksa api neraka
Di
dalam praktek riba, tidak ada satupun manfaat yang bisa diambil atasnya.
Ancaman bagi para pelaku riba adalah neraka. Ancaman yang begitu dashyat ini
tidaklah main- main. Allah SWT menegaskan pelarangan riba pada QS. Ali Imran
ayat 130 ‘ Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan”
Memakan
riba merupakan suatu perbuatan dosa karena riba memiliki dampak yang buruk bagi
kehidupan dimana salah satunya adalah merugikan atau menyengsarakan orang lain.
keberadaan riba akan semakin terasa jika bentuk penambahan atau bunga yang
harus dibayarkan, semakin tinggi jumlahnya.
2.
Allah akan menghapus keberkahan untuk mereka
para pelaku riba
Mereka
para pelaku riba, merupakan orang- orang yang diancam masuk ke neraka.
Tidak hanya itu, namun Allah SWT juga mengancam para pelaku dengan tidak
menerima keberkahan. Hal ini dijelaskan pada surat Al- Baqarah ayat 275,
276 dan 278 dengan bunyi “ orang- orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya kemasukan syaitan lantaran (ekana)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual- beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual- beli dan mengharamkan riba. Orang- orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhentu (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang menguanginya
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni- penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya (275)
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa (276)
Hai orang- orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman (278)
Dalam ayat
tersebut diatas, tentu telah jelas sekali jika Allah memerangi Riba dan
menganjurkan manusia untuk saling bantu dalam bentuk sedekah.
3.
Penyebab krisis ekonomi
Para ahli ekonomi menyatakan jika
bunga berbayar yang berlaku atas peminjaman modal atau riba merupakan penyebab
utama terjadinya krisis ekonomi. Terlebih jika bunga yang harus dibayarkan
terlalu tinggi, maka krisis ekonomi yang terjadi akan semakin besar dampaknya.
Tingginya bunga atas Modal yang dipinjam entah perseorangan ataupun para
pengusaha besar, membuat mereka mengeluh. Hasil yang mereka terima atas kerja
keras yang dilakukan terkadang malah habis digunakan untuk membayar bunga
pinjaman yang begitu tinggi.
4.
Retaknya hubungan persaudaraan
Riba ternyata juga menjadi salah satu
pemicu retaknya hubungan persaudaraan. Bukan hanya meretakkan hubungan
perorangan, namun riba juga memicu retaknya hubungan antar negara. Sebagai
contohnya adalah negara Ingris dan Amerika. Hal ini dikarenakan Amerika
menekankan bunga yang begitu tinggi pada negara peminjam. Terutama bagi antar
saudara atau teman, saling meminjamkan barang kepada teman tanpa berlakunya
syarat akan riba tentu lebih baik. Dibandingkan dengan riba, tentu sedekah jauh
lebih baik. Orang yang gemar bersedekah, hidupnya akan dilimpahi keberkahan
oleh ALLAH SWT.
5.
Pemicu kelebihan produksi
Taukah
anda jika ternyata riba berhubungan erat dengan kelebihan produksi? Keberadaan
riba membuat banyak orang berdaya beli rendah. Alhasil jasa serta persediaan
barang yang telah diproduksi akan mengalami penumpukan. Jika terjadi secara
terus menerus, maka proksi akan mengalami kemacetan. Jika sudah demikian, maka
dampaknya akan kemana- mana. Mulai dari pengurangan tenaga kerja akibat
perusaahaan yang tidak lagi berkembang. Akibatnya pengangguran akan bertambah
banyak. Banyaknya pengangguran juga memicu terjadinya peningkatan tindak
kriminal.
6.
Harta yang disedekahkan tidak akan berkah
Bahaya
riba yang selanjutnya adalah para pelaku yang tidak mendapatkan pahala bahkan
ketika mereka berinfaq. Seperti firman Allah pada QS. Ar-Rumm ayat 3 yaitu “
Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta
manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan
berupa zakat dalam islam yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah
orang- orang yang melipat gandakan (pahalanya)” Jangan sampai niat anda untuk
berbuat baik yakni infaq menjadi tidak berkah akibat hasil riba yang anda
lakukan.
7.
Kebiasaan orang Yahudi
Riba ternyata merupakan salah satu
kebiasaan buruk kaum Yahudi. Jika kaum Muslimin melakukan Riba maka
mereka telah mengikuti atau meniru apa- yang orang Yahudi lakukan. mereka yang
demikian, akan mengikuti nasib kaum yahudi yang mendapatkan azab pedih di
akhirat dengan siksa yang menyengsarakan di sana.
8.
Riba diperangi oleh Allah dan Rasul
Allah melaknat siapa saja yang
melakukan riba. Bahkan di akhirat nanti, pelaku Riba akan dibangkitkan dalam
keadaan gila dan kelak akan kekal di neraka. Ayat mengenai riba banyak di
temukan didalam Alqur’an. Hal ini menandakan jika riba merupakan hal buruk yang
membawa dampak negatif bagi kehidupan sehari- hari manusia. Meski demikian,
riba masih banyak berkembang mengingat ekonomi penduduk yang belum merata serta
terjadinya kesenjangan sosial yang begitu antar sesama. Andai sesama manusia
mau peduli dengan sesamanya, maka yang namanya riba bisa berkurang atau bahkan
hilang sama sekali.
Pelarangan Sistem Bunga Dalam Ekonomi Islam
Bunga tidak hanya dilarang dan
dinyatakan haram oleh Islam melainkan juga dikutuk dengan keras sebagai sebuah
kejahatan ke dunia I ni dan dosa besar yang akan mendapatkan siksa di hari
kiamat. Menurut Al-Qur’an, memungut bunga itu sama artinya dengan perang
melawan Allah dan Utusan-Nya, sedangkan menurut Sunnah, bunga itu adalah
kejahatan dan perbuatan dosa yang lebih keji dari pada perzinahan. Tetapi lepas
dari pelarangan yang telah dinyatakan oleh Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi, para
ahli ilmu dan fukaha harus menentukan alas an dan menerangkan mengapa bunga
dilarang.
Tentang alasan
dilarangnya bunga, terdapat beberapa pandangan yang saling berbeda. Namun
paling tidak mereka sepakat mengenai satu hal, yakni bahwa pelanggaran tersebut
adaalah karena alasan adanya bahaya moral, sosial, dan ekonomi di dalam bidang
bunga.
Ummat Islam dilarang mengambil riba (bunga) apa pun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri
dengan riba bersumber dari
berbagai surat dalam Al Qur’an dan hadits Rasulullah.
Larangan
riba yang
terdapat dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus,
melainkan diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama :
menolak anggapan bahwa pinjaman
riba yang pada zhahirnyaseolah-olah menolong mereka
yang memerlukan sebagai suatu
perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah .
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا
لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia. Maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yangberbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar
Rum: 39).
Tahap kedua:
riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi
yang memakan riba.
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dandisebabkan
mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena
mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami
telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara merekaitu siksa yang pedih.“ (Q.S. An Nisa:
160-161).
Tahap Ketiga :
riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup
tinggi merupakan fenomena yang
cukup banyak dipratekan pada masa tersebut, Allah berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkeberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat
ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahamibahwa kriteria
berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda
maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba),
tetapi inimerupakan sifat
umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.
Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun
ke 9 Hijriyah.
(Keterangan lebih lanjut,
lihat pembahasan “Alasan Pem-benaran
Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir:
Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah
ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
يَآأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ
وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ
تُظْلَمُونَ {279}
“Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah,
bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya
terdapat pada Al Qur’an melainkan jugaAl-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih
lanjut aturan yang telah
digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci.
Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih
menekankan sikap Islam yang
melarang riba.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap
Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitungamalanmu.
Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang
akibat riba harus di-hapuskan.
Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamutidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Komentar
Posting Komentar